Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 30 Juli 2012

KPAI Minta Polisi Tidak Menahan Tersangka di Bawah Umur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indondesia (KPAI) M Ikhsan mengatakan, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam proses penanganan aksi kekerasan.

Itu terkait ikut terlibatnya dua tersangka yang masih di bawah umur, dalam aksi sweeping dan perusakan Kafe De Most di Jalan RC Veteran K-8, RT 04/12, Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Sabtu (28/7/2012) dini hari.
Dalam keterangan lewat layanan BlackBerry Messenger (BBM), Ikhsan menyatakan dukungan atas reaksi polisi yang cepat mengambil tindakan dalam insiden anarkis tersebut.
Menurut Ikhsan, kekerasan tidak dibenarkan oleh siapapun dan dengan dalih apapun. Karena, Indonesia negara hukum, dan tindakan polisi sangat tepat menangkap semua pelaku.
Namun, karena ada dua anak yang menjadi tersangka dan ditahan, KPAI berharap polisi menangguhkan penahanan dengan jaminan orangtua mereka, dan tetap menjalani proses hukum sesuai peradilan anak.
KPAI juga meminta polisi menerapkan UU Perlindungan Anak, terkait pelibatan anak dalam kerusuhan dan kekerasan oleh pihak Majelis Pembela Rasulullah.
"Baik anak-anak yang ikut secara sukarela atau dipaksa, tetap bisa dituntut secara pidana, untuk pembelajaran bagi masyarakat yang melibatkan anak-anak dalam aksi massa," ujar Ikhsan, Minggu (29/7/2012).
KPAI, lanjutnya, juga mendukung polisi agar senantiasa berani dalam mengambil tindakan, atas berbagai pelanggaran hukum dan aksi kekerasan.
Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu dini hari, sebanyak  62 orang dari Majelis Pembela Rasulullah, diciduk aparat Polres Jakarta Selatan, karena melakukan aksi sweeping dan perusakan di Kafe De Most.
Dari 62 orang yang ditangkap, sebanyak 23 orang dijadikan tersangka, dan dua di antaranya masih remaja. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu golok, satu celurit, empat samurai, empat stik golf, satu double stick dari besi, sepotong kayu yang patah menjadi empat bagian untuk penyangga bendera, selembar bendera bertuliskan Majelis Pembela Rasulullah, serta satu set alat musik.
Peristiwa bermula saat ratusan orang yang tak dikenal datang mengendarai sepeda motor. Sebagian dari mereka langsung masuk ke dalam pos security, dan memecahkan dinding kaca pos menggunakan stik golf.
Sebagian lainnya masuk ke dalam kafe lantai II, dan meminta karyawan menutup kafe, serta memecahkan puluhan botol minuman keras berbagai merek. Akibatnya, dua karyawan kafe luka-luka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar