Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 17 Mei 2012

Usai Sidang, Warga Coba Merebut Ketua Adat






TRIBUNNEWS.COM, MATARAM- Seratusan orang dari Komunitas Adat Mekaki Pancoran Salat, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Rabu (16/5/2012) mengamuk di Pengadilan Negeri Mataram.

Warga berupaya membebaskan paksa ketua adat mereka, Basri yang tengah menjalani sidang dugaan penipuan atas laporan PT Teluk Mekaki Indah (PT TMI).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi Pasiribu, awalnya berlangsung tertib hingga sidang berakhir. Namun, suasana berubah ketika terdakwa Basri akan dikembalikan ke ruang tahanan. Sejumlah anggota keluarga berupaya mengambil terdakwa dan memaksanya untuk dibebaskan.
“Kami tidak rela jika ketua kami ditahan lagi, pokoknya dia harus pulang bersama kami sekarang” teriak seorang warga yang ditimpali warga lainnya, termasuk sejumlah perempuan.
Puluhan polisi yang mengamankan jalannya sidang harus bekerja keras untuk mengambil terdakwa dari keluarganya. Terdakwa akhirnya berhasil diamankan kembali aparat.
Kasus persidangan atas terdakwa Basri, Ketua Komunitas adat Mekaki ini dinilai sarat rekayasa. Warga menuding PT TMI sengaja mengkriminalisasi Basri agar warga yang lain mau melepaskan tanah seluas 500 hektar yang saat ini tengah disengketakan.
Tawahid, orang tua terdakwa mengaku anaknya telah terzolimi. “Saya tidak terima, kalo untuk orang kaya mana hukum berani bertindak, tapi bagi kami yang miskin seperti inilah kami diperlakukan. Hukum apa ini,” teriak Tawahid yang sempat mengeluarkan senjata tajam dan buru-buru diamankan warga lainnya.
Penahanan terhadap terdakwa Basri dilakukan sejak 13 April 2012 silam, padahal sebelumnya Komnas HAM yang telah dilaporkan kasus ini, dan telah mengeluarkan surat perlindungan terhadap Ketua Masyarakat Adat Mekaki per tanggal 17 Januari 2012.
Surat bernomor 121/K/PNT/I/2012 yang ditandatangani Wakil Ketua Komnas HAM Nurcholis itu menekankan agar aparat kepolisian Polda NTB memberikan perlindungan kepada Basri dari segala macam intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat. Surat perlindungan itu juga menegaskan warga untuk dilindungi haknya bercocok tanam di lahan yang disengketakan.
Namun surat tersebut ternyata tidak berfungsi. Basri kini harus berhadapan dengan hukum dan duduk di meja pesakitan. Dengan penuh kekesalan warga akhirnya meninggalkan pengadilan dan berjanji untuk kembali dalam persidangan selanjutnya.

Editor: Gusti Sawabi  |  Sumber: Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar