Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 17 Mei 2012

Kejagung Sudah Dua Kali Panggil Sumita Tobing


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, M.Adi Toegarisman, mengatakan pihaknya sudah dua kali memanggil Sumita Tobing, mantan direktur utama TVRI, yang diputus satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena kasus korupsi.


Kepada wartawan, Adi mengatakan Sumita tidak kunjung hadir walaupu suda dua kali dipanggil.

"Terakhir ada persoalan yang diajukan terpidana melalui pengacara tentang adanya perbedaan nomor antara nomor register perkara putusan kasasi dengan register perkara ketika Jaksa mengajukan upaya kasasi," katanya.

Sumita Tobing, terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 856 K/Pid.Sus/2009 datang ke kalibata.
Selain penjara 1,5 tahun, MA juga jatuhkan hukuman denda Rp. 250 juta subsidair 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya nomor register perkaranya bukan 856, melainkan nomor register 857, sesuai yang didaftarkan di Mahkamah Agung. Sumita pun menyangkal disebut bersalah.

Namun Adhi mengatakan hal ktu bukanlah sebuah sebuah kecacatan hukum, yang dapat menghalangi eksekusi.

Permasalahan itu pun telah ditindak lanjuti, Kejaksaan Negri Jakarta Pusat yang menangani kasus Sumita, telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat mengklarifikasi hal perbedaan nomor itu.

"Kita tengah menunggu jawaban. Ya tunggu PN. Kita lihat dari pengadilan dulu," katanya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar