Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 07 Mei 2012

Maraknya Penggunaan Senjata Indonesia bisa Seperti Senegal


TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Merebaknya penggunaan senjata api legal maupun ilegal mulai dari gaya-gayaan, sok jagoan, mengancam, bahkan sampai dengan membunuh, benar-benar menakutkan dan mengancam ketenangan masyarakat.

Pemerintah mau tak mau harus segera melakukan upaya penertiban dengan serius. Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyarankan, yang perlu dilakukan pemerintah adalah, segera tertibkan senjata-senjata yang digunakan aparat.
"Kemudian, chek ulang protap (prosedur tetap ) di masing-masing kesatuan, serta adakan pengawasan yang ketat agar tak terjadi penyalah gunaan wewenang. Bagi yang melanggar , berikan sanksi yang berat," tegasnya, Minggu (6/5/2012).
Hal lainnya, ada baiknya, katanya, pemerintah menarik semua senjata jenis apapun dari para pemegang senjata yang memiliki izin. TB Hasanuddin beralasan, senjata-senjata yang dimiliki sipil ini rawan jatuh kepada orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk dipakai melakukan tindak kejahatan
" Untuk atlit menembak, agar perketat pengawasannya dan simpan selalu senjata digudang yang ditentukan. Kemudian, perlu dilakukan terus operasi atau sweeping untuk menjaring dan mengambil semua senjata legal yang berkeliaran selama ini," ungkapnya.
Pemerintah, katanya lagi, jangan menganggap enteng dengan merebaknya penggunaan senjata api untuk tindakan kriminal.
"Kecenderungan terjadinya kejahatan kelompok bersenjata sudah mulai terjadi beberapa kota di Indonesia . Kalau pemerintah tidak serius, tidak mustahil pada suatu saat kita akan menjadi negara kacau seperti di Sudan, Senegal dan negara lain," TB Hasanuddin mengingatkan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan masih ada 1000 pucuk senpi berbagai jenis yang beredar di tangan masyarakat sipil.
Rikwanto menjelaskan, dari 1000 senpi yang beredar itu 70 persen diantaranya merupakan senpi yang berpeluru karet. 25 persen senpi berpeluru gas dan sisanya 5 persen senpi berpeluru tajam.
"Sejak ada Peraturan Kapolri no 82 tahun 2004, izin kepemilikan senjata api makin selektif. Senpi untuk olahraga harus digudangkan dan tidak boleh dibawa melekat setiap hari. Kalau mau digunakan saja baru boleh diambil. Itu pun penggunannya harus masuk dalam sebuah club menembak, misalnya dibawah Perbakin," jelas Rikwanto.
Sedangkan senjata api bagi bela diri diberikan secara khusus bagi orang-orang tertentu seperti pejabaat pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif; pejabat swasta dan TNI/Polri atau pun purnawirawan.

Penulis: Rachmat Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar