Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 07 Mei 2012

Inilah Lima Katagori Perorangan Boleh Miliki Senpi

INILAH.COM, Jakarta - Ada 5 kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api (Senpi). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.


"Lima katagori perorangan adalah, pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri," kata Kombes Pol Rikwanto, Minggu (7/5/2012).

Namun, lanjut Rikwanto, dalam Surat Keputusan (Skep) Kapolri bernomor 82/II/2004, masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata api untuk keperluan bela diri. Perizinan tersebut dapat diberikan terhadap kalangan pejabat tertentu yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Senjata api untuk bela diri digunakan untuk melindungi diri dari ancaman, bukan untuk gagah-gagahan atau menakut-takuti orang," ungkapnya.

Sebelumnya, dari beberapa kasus intimidasi menggunakan pistol, beberapa kalangan meminta Polri meninjau ulang izin kepemilikan senpi, salah satunya dari Wakil Ketua MPR Hadjriyanto Y Thohari.[dit]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar