Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 02 April 2012

Mau Ikut Uji Materil Pasal 7 Ayat 6a Daftar ke Repdem






TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra berencana akan melakukan uji materil atas Pasal 7 ayat 6 a yang menjadi dasar bagi pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Sebelumnya, pada paripurna DPR, hingga Sabtu (31/3/2012) kemarin, menyepakati pasal tambahan ini.
Dengan penambahan ayat ini, pemerintah bisa menaikkan harga eceran BBM sewaktu-waktu bila dalam enam bulan ke depan harga minyak mentah Indonesia naik lebih dari 15 persen harga asumsi APBN, yaitu 90 dolar AS per barel. Yusril sebelumnya menyatakan telah menelaah, menganggap pasal 7 ayat 6 a menabrak pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"REPDEM bersama Profesor Yusril Ihza Mahendra, dan berbagai elemen gerakan lainnya akan melakukan pengujian pasal 7 ayat 6a RUU APBN-P (yang akan disahkan pemerintah menjadi UU) tidak hanya secara materiil karena bertentangan dengan pasal 33 dan 28D ayat (1) UUD 1945, tapi juga formil ke MK," kata Ketua DPN Repdem Masinton Pasaribu, Senin (2/4/2012).
Masintion menegaskan, pengesahan RUU APBN-P 2012 di DPR menabrak syarat-syarat formil pembentukkan UU, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Untuk masyarakat yang bersedia melakukan gugatan (ikut sebagai penggugat), dapat mengirimkan fotocopi KTP ke Repdem. Alamat kantor kami, DPN REPDEM
Jalan Cikini I, Nomor 3B, Menteng, Jakarta Pusat. Fax. 021-3922725. Atau melalui
email: dpn.repdem@gmail.com," Masinton menjelaskan.

Penulis: Rachmat Hidayat  | 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar