Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Minggu, 08 April 2012

Gubernur Nonaktif Bengkulu Minta Dieksekusi di Jakarta


TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin M Najamuddin membantah, dirinya berusaha melarikan diri untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Melalui penasehat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Agusrin meminta dieksekusi di Jakarta.

"Saya barusan berbicara pertelefon dengan Agusrin. Dia mengatakan, tidak ada maksud untuk melarikan diri. Dia juga sudah berbicara dengan Kajati Bengkulu dan siap akan memenuhi panggilan," kata Yusril kepada tribun, Minggu (8/4/2012).
Dijelaskan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga sudah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung. Agusrin, lanjut Yusril, hanya minta eksekusi putusan MA dilakukan di Jakarta, mengigat hari Selasa 10 April, harus menghadiri sidang PK di PN Jakarta Pusat.
"Selasa itu Agusrin akan datang ke lembaga pemasyarakatan (LP) mana saja di Jakarta untuk memenuhi panggilan eksekusi secara sukarela, tidak perlu dijemput segala, yang mungkin akan menimbulkan beragam interpretasi," kata Yusril.
Berita yang mengatakan, Agusrin buron Yursil membantahnya dan bukan sebuah berita yang benar. Agusrin, katanya lagi, kooperatif dengan Kejaksaan. Yusril kemudian memastikan pengajuan PK, adalah sepenuhnya adalah hak Agusrin karena memang yakin tidak bersalah dan ada kekeliruan fatal dalam putusan kasasi MA.
Sebelumnya diberitakan, Agusrin didakwa turut serta melakukan kejahatan yang dilakukan Charuddin, mengingat Chairuddin adalah bawahan Agusrin. Karena itu, Agusrin didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Korupsi sebagaimana dilakukan Charuddin, dikaitkan dengan delik penyertaan Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Mahkamah Agung kemudian memutus Agusrin bersalah telah "turut serta" bersama Chairuddin melanggar Pasal 2 UU Korupsi. Sementara putusan kasasi MA sebelumnya menyatakan Chairuddin tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya juga sudah mendesak Kejaksaan Agung melakukan upaya paksa mengeksekusi Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najimuddin. Upaya paksa tersebut perlu dilakukan untuk menghindari terpidana melarikan diri. Hal itu diungkapkan Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (6/4/2012) kemarin.
"Eksekusi terhadap koruptor sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Ketika proses pemanggilan secara patut namun diabaikan, maka kejaksaan harus melakukan tindakan atau upaya paksa dengan menangkap koruptor. Hal ini penting untuk menghindari terpidana melarikan diri," kata Emerson.
Agusrin diduga mengorupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2006. Jaksa menuntutnya selama 4 tahun 6 bulan, tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskannya. Di tingkat kasasi, majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar menghukum Agusrin selama 4 tahun.

Penulis: Rachmat Hidayat  | 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar