Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 18 Januari 2012

Pengacara Nazar Coba Putus Mata Rantai Korupsi dari Rosa


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menyatakan ada upaya memutus mata rantai korupsi Wisma Atlet dari penasihat hukum terdakwa Muhammad Nazaruddin, saat Mindo Rosalina Manulang (Rosa), memberikan kesaksian di persidangan Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pada Senin (16/1/2012) kemarin.

Demikian disampaikan Bambang di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Menurut Bambang, Rosa perlu diberikan keleluasaan dalam memberikan keterangan sebagai saksi di sidang terdakwa Muhammad Nazaruddin dalam kasus yang sama. Hal ini dimaksudkan agar Rosa bisa mengungkapkan semua yang ia ketahui tentang rangkaian kasus itu tanpa ada tekanan atau ancaman. Apalagi, saat ini KPK tengah mendalami kasus tersebut yang diduga juga melibatkan sejumlah orang.
Karenanya, KPK merekomendasikan kesaksian Rosa untuk terdakwa Nazaruddin dilakukan melalui telekonferensi menyusul ancaman yang diterimanya.
Namun, jika diperhatikan seksama, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penasihat hukum Nazar kepada Rosa menggambarkan upaya untuk memutus mata rantai korupsi proyek Wisma Atlet yang dituduhkan kepada Nazar.
"Kalau (sidang Nazar) kemarin diperhatikan, pernyataannya Rosa itu kan mau diputus. Pertanyaan pihak lawan itu (penasihat hukum Nazar/red) mau memutus secara formal, bahwa tidak ada kaitan antara Rosa dengan pimpinannya," ujar Bambang.
Sebagaimana dalam persidangan Senin (16/1/2012) kemarin, pihak penasihat hukum Nazaruddin, beberapa kali menanyakan apa yang diketahui Rosa tentang kepemilikan perusahaan tempatnya bekerja PT Anak Negeri, hubungan PT Anugerah Nusantara dan PT Grup Permai, status hukum perusahaan-perusahaan tersebut, hingga pihak yang menggajinya Rp 23 juta per bulan. Bahkan, pihak penasihat hukum Nazar menunjukan ke majelis hakim surat-surat susunan pemilik saham perusahaan-perusahaan itu dan surat keterangan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham bahwa PT Permai Grup tidak terdaftar di Ditjen AHU.
Di ruang sidang yang sama, Nazaruddin juga menyampaikan pertanyaan sekaligus pernyataan, bahwa dirinya keluar dari PT Anak Negeri pada 2009, karena menjadi anggota DPR dan sang istri, Neneng Neneng Sri Wahyuni yang juga mempunyai andil di perusahaan itu berseteru dengan istri Ketua Umum PD Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.
Nazaruddin mengatakan dirinya bukan pemilik perusahaan PT Grup Permai, PT Anugerah Nusantara, maupun PT Anak Negeri. Ia menyebut bahwa dirinya di PT Anugerah Nusantara adalah hanya menjadi bawahan Anas selaku pemilik perusahaan. Karena tidak memiliki jabatan, Nazaruddin mengaku tidak pernah memerintahkan Rosa dalam proyek apapun.
Mengutip pernyataan Ketua KPK Jilid II Busro Muqoddas, lanjut Bambang, setidaknya ada 30 kasus proyek pemerintah di lima kementerian senilai Rp 6 triliun, yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan Nazaruddin. "Nah itu semua kan sedang on going," ujarnya.
Sebagai orang yang mengetahui operasional perusahaan Nazaruddin, KPK mengakui membutuhkan alat bukti berupa fakta hukum dari kesaksian Rosa di persidangan untuk pengembangan kasus-kasus itu. "(Kasus-kasus) itu juga jadi concern (fokus) kami. Ini bukan sesuatu yang mudah. Jadi, kalau ada informasi seperti itu, kami bersyukur, karena Rosa mengungkapkan itu di persidangan, dan menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), keterangan yang saksi berikan di bawah sumpah, itu
keterangan yang jadi alat bukti. Lain dengan BAP," jelasnya.
Bambang mengaku paham bahwa publik menginginkan KPK bergerak cepat untuk mengungkap kasus-kasus tersebut, di antaranya dengan menetapkan tersangka kepada orang-orang yang terlibat. Namun, semua itu memerlukan waktu agar didapat dua alat bukti yang cukup sehingga bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Penulis: Abdul Qodir  |  Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar