Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 25 Januari 2012

Jaksa Tertangkap Nyabu Diberhentikan Sementara


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lampung yang tertangkap basah mengkonsumsi narkoba jenis Sabu, TE (28), sudah dilaporkan kasusnya ke Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

Seperti yang diberitakan Tribunnews.com, Seorang oknum jaksa berinisial TE (28) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, Jumat (20/1/2012) malam.
Jaksa yang bertugas di Kejari Gunungsugih, Lampung Tengah, itu diringkus karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di daerah Natar, Lampung Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Noor Rahmad, kepada wartawan, Selasa (24/01/2012), mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Jamwas.
"Secara fungsional Jamwas akan periksa pihak terkait," katanya.
Lebih lanjut ia pun menjelaskan bahwa TE juga akan diberhentikan untuk sementara, hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap, setelah diadili.
"Kembali aturan main ketika seorang Jaksa tertangkap, itu kan sesuai protap (prosedur tetap), untuk kepentingan penyidikan akan diberhentikan sementara," tambahnya.
Ketika ditanya apakah TE bisa dipecat, atau diberhentikan secara tidak hormat, Noor Rahmad tidak menampik kemungkinan tersebut.
"Nanti kalau sudah Inkrah (berkekuatan hukum tetap), terbukti meakukan tindak pidana," tandasnya.

Penulis: Nurmulia Rekso Purnomo  |  Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar