Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 26 Januari 2012

Inilah Ancaman Hukuman Untuk Afriani

INILAH.COM, Jakarta - Alternatif hukuman untuk Afriani Susanti (29) kini sedang disiapkan pihak Kepolisian. Pasal KUHP pun akan dipersiapkan untuk menjerat Afriani dengan berbagai hukuman.


Afriani menjadi tersangka setelah mobil yang dikemudinya menabrak 13 pejalan kaki di Jl Ridwan Rais, Tugu Tani di depan Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat. Sembilan orang tewas dan tiga lainnya luka-luka. Bahkan, Afriani bersama tiga rekannya yang juga tersangka, positif menggunakan narkoba saat mengemudikan mobil tersebut.

"Kalau bisa kita masukkan pasal pembunuhan ya kita masukkan sebagai pasal alternatif. Itu kita sidik," jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab, di Jakarta, Rabu, (25/1/2012).

Jelasnya, pasal apa yang nanti didakwakan, masih dalam pembahasan oleh bagian narkoba, bagian umum dan lalu lintas atau lantas.

Ada beberapa alternatif dakwaan yang akan digunakan. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa seseorang. Ancaman dalam pasal ini yakni 15 tahun penjara.

Kedua, pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ketiga, pasal 340 KUHP tentang dengan terencana merampas nyawa orang lain. Ancaman hukuman dalam pasal ini yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.

Namun, Kapolda belum bisa memastikan akan menggunakan pasal KUHP yang mana. "Nah, ketiganya kan beda-beda, itu masih kita diskusikan. Belum ada kesimpulan untuk hal tersebut," katanya. [gus]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar