Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 11 Januari 2012

Banyak Guru Tak Punya Akta Kelahiran


TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Banyak guru di Kabupaten Sumedang terancam tidak menerima tunjangan profesi dalam program sertifikasi karena tidak memiliki akta kelahiran. Padahal, salah satu syarat pencairan tunjangan sertifikasi adalah akta kelahiran.

Guru-guru yang terbukti tidak mempunyai akta kelahiran ini terungkap saat proses pemberkasan. Di Sumedang ada 1.774 orang guru yang bakal mendapat tunjangan dari program sertifikasi.
"Saya mendapat laporan dari Dinas Pendidikan yang menyebutkan para guru yang sedang memproses sertifikasi, banyak yang tidak memiliki akta kelahiran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumedang, Dady Muhtadi, di kantornya, Selasa (10/1/2012).
Dady mengatakan pada tahun 2012, kewenangan pembuatan akta kelahiran bagi yang melampaui batas laporan kelahiraan harus dilakukan di Pengadilan Negeri. "Pistolnya bukan lagi di Disdukcapil, tapi ada di Pengadilan Negeri," kata Dady.
Dady mengatakan, menurut aturan, pelaporan harus disampaikan maksimal 60 hari sejak tanggal kelahiran.
Menurut Dady, aturan itu tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006, setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas pembuatan dokumen kependudukan yang besarnya Rp 1 juta. Selain itu harus membayar biaya perkara Rp 250 ribu," kata Dady.
Dady mengatakan ada lima kasus soal pembuatan akta kelahiran bagi yang melampaui batas pelaporan 60 hari. Bagi warga yang memiliki akta kenal lahir, kata Dady, harus diganti menjadi akta kelahiran. "Ada yang punya akta kenal lahir tapi yang aslinya hilang kemudian ada perbedaan nama di akta kelahiran, surat nikah, dan ijazah. Semuanya harus diputihkan lagi," ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumedang, Feddy Fadlilah, mengatakan dalam pemberkasan ditemukan ada guru yang bakal mendapat tunjangan sertifikasi tapi tidak memiliki akta kelahiran.
"Akta kelahirannya ada yang hilang, ada juga yang memang tidak punya akta kenal lahir," kata Feddy kepada Tribun melalui sambungan telepon.
Feddy mengaku belum diketahui pasti jumlah guru yang tidak memiliki akta lahir. Menurutnya, Dinas Pendikan sedang melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk membuat akta kelahiran bagi para guru tersebut.
"Apakah dilakukan orang per orang atau kolektif. Kami masih menunggu kepastian itu," katanya.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom  |  Sumber: Tribun Jabar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar