Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 24 Desember 2011

Pengacara Duga Penahanan Mindo Karena Sentimen


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum menduga kuat penahanan terhadap mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Mindo Tambulon, yang menjadi tersangka pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, karena sentimen Kombes (Pol) Wibowo.

Demikian disampaikan anggota tim kuasa hukum Mindo, Gloria Tamba, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (23/12/2011).
Penilaian sentimen tersebut disampaikan, karena surat penahanan ditandatangani Wibowo tertanggal 21 Desember 2011 dan ia sendiri telah dipindahtugaskan ke PTIK Polri pada sehari sebelumnya atau 20 Desember 2011. Artinya, saat penandatanganan surat penahanan itu, Wibowo tak lagi menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Kepri.
Bagi kuasa hukum Mindo, penahanan itu terkesan dipaksakan dan berburu waktu. Padahal, selama ini penyidik Polda Kepri tak cukup bukti untuk menyatakan keterlibatan Mindo dalam pembunuhan istrinya.
"Kami tidak ingin berprasangka. Namun, penahanan terhadap klien kami tersebut diduga kuat hanya karena sentimen pribadi Kombes Wibowo terhadap klien kami, yang sudah terlanjur menetapkan klien kami sebagai tersangka, tanpa bukti," kata Gloria.
Menurutnya, sangat disayangkan bila Kombes Wibowo yang dipindahtugaskan ke PTIK, yang telah melaksanakan tugasnya dengan berbagai pelanggaran hukum, mendasarkan tindakannya pada sentimen pribadi, bukan berdasarkan alat bukti, justru menjadi pengajar di PTIK. "Dapat dibayangkan, bagaimana nantinya kualitas pendidikan yang diajarkannya, dengan melihat sejumlah pelanggaran hukum yang sangat fatal, yang telah dilakukannya dalam proses penanganan kasus klien kami tersebut," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Wibowo mengaku tak ada yang janggal dalam perintah penahanan Mindo kendati dirinya akan dipindahtugaskan ke PTIK. "Memang kalau saya begitu (dimutasi), ada yang salah. Dia (Mindo) ditahan hanya untuk penyidikan. Kita ikuti saja kasusnya nanti," ujar Wibowo.
Pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh (25 th) terjadi di rumahnya, perumahan Taman Anggrek Mas 3 Blok A6 Nomor 2, Kota Batam, Kepri, pada 24 Juni 2011, sekitar pukul 05.30 WIB.
Putri tewas dengan enam luka tusuk, leher tergorok nyaris putus. Mayat Putri dimasukkan ke dalam koper dan selanjutnya mayat Putri dibuang di hutan daerah Telaga Pungur Batam. Mayat Putri baru ditemukan di hutan tersebut pada 26 Juni 2011.
Pembantu di rumah Putri, Rosita alias Ros (22 th) dan pacarnya, Gugun Gunawan alias Ujang (50 th), telah ditetapkan tersangka dan ditahan, karena diduga sebagai eksekutor pembunuhan itu.
Namun, kepolisian menyatakan Mindo menjadi otak pelaku pembunuhan istrinya itu.
Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, menyatakan keterlibatan Mindo dalam pembunuhan istrinya itu berdasarkan keterangan Ujang dan Ros. Ujang mengakui mendapat permintaan membunuh dari Mindo dengan imbalan sejumlah uang yang kebetulan sebelum kejadian ia memerlukan dana untuk menikahi Ros.
Selain itu, mobil yang digunakan saat membuang mayat Putri ke hutan adalah mobil milik Mindo.
Saud menambahkan, penahanan Mindo dilakukan karena berkas perkaranya segera dilengkapi sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan bisa segera disidangkan.

Penulis: Abdul Qodir  |  Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar