Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 30 November 2011

Menhut Izinkan TNK Dilintasi Jaringan PLN





TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan telah memberikan izin pembangunan infratsruktur PLN, yaitu Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 Kilovolt, yang melintasi kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), Kalimantan Timur. Meskipun demikian, Menhut memberikan beberapa catatan yang harus dilaksanakan.

Dalam surat tanggal 20 Oktober 2011 yang ditujukan pada Pejabat Pembuat Komitmen PT PLN, Satker Listrik Pedesaan Kaltim, Menhut menyetujui mekanisme kerjasama sesuai pasal 43 PP Nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Beberapa catatan dalam surat bernomor S.547/Menhut-IV/2011 tersebut adalah tidak mendistribusikan jaringan listrik untuk permukiman di kawasan TNK, juga tidak melakukan penebangan pohon dan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan.
"Selain itu, instalasi jaringan diupayakan menggunakan kabel bungkus atau kabel bawah tanah untuk menghindari kontak langsung dengan satwa orangutan," kata Manager PLN Ranting Sangatta, Anas Febrian, Selasa (29/11/2011). PLN juga harus berpartisipasi dalam perlindungan dan pengamanan TNK. Plus membantu Balai TNK dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan.
Untuk selanjutnya, PLN diharapkan segera menyusun naskah perjanjian kerjasama dengan Balai TNK berpedoman pada Keputusan Menhut Nomor 3900/Kpts-II/2004 tentang tatacara kerjasama di bidang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya, serta Permenhut nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang kolaborasi pengelolaan KSA/KPA.(*)

Editor: Juang Naibaho  |  Sumber: Tribun Kaltim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar