Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 09 November 2011

Gaji Rp 10 Juta Dibatasi 2 Kartu Kredit





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kartu kredit nanti benar-benar hanya diberikan kepada orang yang berduit. Mulai 1 Januari 2013, Bank Indonesia (BI) akan kembali memberlakukan syarat pendapatan minimal pemilik kartu kredit sebesar 3 x upah minimum regional (UMR). Dan bagi yang berpendapatan Rp 10 juta ke bawah, tidak boleh memiliki lebih dari dua kartu kredit.

Bank sentral memang tidak akan membatasi nasabah untuk memilih kartu kredit. Namun jumlahnya dibatasi. "Jadi ada kebebasan bagi pengguna kartu kredit untuk memilih penerbit mana atau bank mana yang dipilihnya. Kartu lainnya bisa segera ditutup," ungkap Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Ronald Waas di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (8/11).
Dijelaskan Ronald, batas kepemilikan maksimal 2 penerbit kartu kredit ini berlaku dengan ketentuan di mana gaji atau penghasilan nasabah di bawah Rp 10 juta. Untuk penghasilan di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank.
"Jadi yang memiliki banyak kartu dari banyak penerbit itu harus lapor atau nanti ditutup semua kartunya atau dinyatakan tidak berlaku, maka dari itu harus melapor dan memilih mana yang akan ditutup dan dipakai hal ini khusus yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta," paparnya.
Proses transisi persyaratan tersebut berlangsung sampai dengan 2013. Pertimbangan kartu mana yang harus ditutup diserahkan pada nasabah. "Kalau ada dispute, BI bisa jadi penengah," katanya.
Nantinya, informasi mengenai kredit tersebut akan tersambung antar penerbit kartu kredit. Batas plafon tiga kali pendapatan berlaku bagi seluruh kartu yang dimiliki pemegang kartu. Artinya, jika pada satu kartu kreditnya sudah menyentuh plafonnya, tiga kartu nasabah lainnya juga tidak bisa dipakai lagi.
Lebih jauh Ronald menyampaikan bank diberikan masa transisi hingga satu tahun sebelum 1 Januari 2013 berikut nasabahnya. Karena ketentuan maksimal kepemilikan kartu kredit akan berlaku di tanggal tersebut. (tribunnews/ugi)

Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar