Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 25 November 2011

Anggota Polisi Disuruh Tahanan Ambil Sabu





TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kondisi ini sangat tragis bahkan mencoreng wajah Polda Kalsel dan Polri. Betapa tidak, seorang polisi yang bertugas di Polda Kalsel bisa disuruh tahanan untuk mengambil sabu. Informasi yang diperoleh BPost, polisi yang perilakunya memalukan itu adalah Brigadir Rh (kabarnya bernama Rahman, Red).
Dia adalah anggota Pelayanan Markas (Yanma) yang bertugas menjaga Rutan Polda Kalsel.
Kamis (24/11), dia ditangkap personel Provos saat mengambil sebuah kotak rokok yang berisi dua paket sabu di halaman apotek yang berada di sebelah mapolda Kalsel. Saat diperiksa di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, dia mengaku disuruh seorang tahanan kasus narkoba, Rifai.
Saat dikonfirmasi koran ini, Rifai mengakui telah menyuruh sang brigadir untuk mengambil sabu itu. "Rencananya mau saya pakai di dalam (sel). Saya belum pernah nyabu di dalam (sel), saya cuma nyoba-nyoba," katanya.
Disinggung iming-iming uang untuk Rh agar bersedia memenuhi permintaannya itu, Rifai hanya menjawab dengan menganggukan kepala. Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Aby Nursetyanto juga mengakui ditangkapnya Rh karena mengambil sabu. Menurut dia, saat melakukan aksinya, Rh mengenakan pakaian seragam polisi karena sedang bekerja.
Saat sedang mengepel lantai rutan, Rh dimintai tolong oleh Rifai yang sudah dikenalnya. Rh diminta mengambik kotak rokok yang berada dekat tong sampah di halaman apotek. Kotak rokok itu diletakkan seorang kenalan Rifai yang kini berstatus buron.
"Saat mengambil, kebetulan ada provos. Saat ditanya, dia menjawab tidak tahu isinya. Namun, begitu dibuka oleh anggota provos, isinya dua paket sabu," ungkap Aby.
Dia menegaskan, selain langsung memeriksa Rh dan Rifai, jajarannya juga mengembangkan kasus tersebut. Tujuannya, untuk mengetahui ada-tidaknya keterkaitan Rh dengan peredaran narkoba. "Takutnya kan memang dia tidak tahu, karena cuma dimintai tolong," ujarnya.
Kabarnya ada iming-iming uang? "Dia (Rh) mengaku tidak ada iming-iming upah dari tahanan yang menyuruhnya. Hanya mungkin setelah melakukannya, namanya diminta tolong masak nggak ngasih," kata Aby.
Informasi lain yang diperoleh BPost dari sumber di Ditresnarkoba Polda Kalsel, konon besaran upah yang dijanjikan Rifai hanya Rp 100 ribu.
Terlepas dari benar tidaknya kabar itu, Aby menegaskan jiak terbukti terlibat, Rh bisa dikenai sanksi. Berdasar kode etik, begitu dia dijatuhi sanksi lebih dari tiga bulan penjara, bisa diberhentikan secara hormat.
Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, AKBP Slamet Setiono saat dikonfirmasi juga mengatakan Rh memang ditangkap anggotanya karena 'tertangkap tangan' membawa sabu.
"Karena mencurigakan saat keluar (mapolda), lalu dipantau. Saat diperiksa dia kedapatan membawa paketan yang diduga sabu. Kami langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba untuk proses pidananya. Bila nanti sudah ada putusan dari pengadilan barulah kita proses pelanggaran disiplinnya," ujar Slamet.
Menyinggung sering terungkapnya polisi yang terlibat kasus narkoba, Slamet menegaskan sebenarnya ada ancaman sanksi yang sangat berat, yakni pemecatan. "namun masih saja ada oknum yang terlibat narkoba. Itu berarti sudah kesalahan yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel Briptu Ardiansyah ditangkap saat berada di rumah tersangka kasus narkoba, Purnama. Rabu (23/11), dia direkomendasikan majelis Komisi Kode Etik (KKE) agar dipecat.
Namun rekomendasi pemecatan bukan dikarenakan kasus narkoba, melainkan kasus disersi atau tidak melaksanakan tugas sekitar satu tahun. Menurut Ketua KKE, AKBP Slamet Setiyono, ada hal lain yang memberatkan Ardiasnyah. Yakni, dugaan terlibat kasus narkoba. (banjarmasinpost.co.id / tim)

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Banjarmasin Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar