Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 21 Oktober 2011

Keterangan Saksi Kasus Pembunuhan hanya Dibacakan





TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Lanjutan sidang kasus pembunuhan yang menimpa Recky Ticoalu (20), Warga Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea Kota Manado yang diduga ditikam oleh terdakwa Loper Kembuan (19), Warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado, Kamis, kini masuk pada agenda pemeriksaan para saksi.

Sidang yang digelar Kamis, (20/10) di ruang sidang lantai dua itu, berjalan tertib dan lancar, meskipun anggota keluarga korban dan terdakwa ikut hadir dalam sidang tersebut. Setelah sidang itu dinyatakan dibuka, terdakwa yang tangannya saat itu sedang terborgol, langsung dibuka oleh seorang anggota polisi yang mengawal terdakwa, lalu dipersilahkan oleh Hakim duduk di kursi pesakitan.
Saat dipersilahkan untuk menghadirkan saksi, Maryanti Lesar SH, Jaksa penuntut umum (JPU) hanya mampu menghadirkan seorang saksi, sementara saksi lainya yang tak hadir meski sudah diundang, sehingga JPU meminta persetujuan terdakwa dan Majelis Hakim yang diketuai Perlindungan Sinaga SH serta Hakim anggota Johny M Talew SH dan Vera L Lihawa SH MH, agar keterangan para saksi yang tak hadir akan dibacakan jaksa, dan terdakwa pun menyetujuinya.
Dalam keteranganya di hadapan Hakim, Saksi Ricky Tuela mengaku saat itu ia dan sekitar sembilan orang muda menggelar pesta miras karena bertepatan dengan ulang tahun seorang temanya. Setelah itu sempat terjadi perselisihan antata saksi dan terdakwa, bahkan ia dan korban pun sempat menganiaya terdakwa secara bersama-sama, dan terdakwa berusaha menghindar dan lari. Namun ia tidak melihak secara langsung terdakwa melakukan penikaman. Sementara itu keterangan saksi lainya hanya dibacakan oleh JPU.
Usai sidang terdakwa langsung kembali diborgol lalu dimasukkan ke ruang sel bersama tahan-tahan lainya. Terdakwa Loper Kembuan sebagaimana dalam dakwaan di dakwa dengan dakwaan primer pasal 338 KUHP dan dakwaan Subsider pasal 354 ayat (2) KUHP, dan pasal 352 ayat (3) KUHP. (tos)

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Tribun Manado

Tidak ada komentar:

Posting Komentar