Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 23 September 2011

Novum: Ryan Homoseksual yang Berperan Sebagai Wanita


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Very Idham Henyansyah alias Ryan, Kamis (23/9/2011).
Kubu Ryan mengajukan PK untuk membebaskan Ryan dari jerat hukuman mati.
Penasihat Hukum Ryan menyatakan Ryan mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dijatuhi hukuman mati atau bisa dinyatakan tak bersalah.  Dalam memori PKnya penasehat hukum mengahdirkan bukti baru berupa pendapat tiga orang ahli yang menyatakan bahwa Ryan adalah psikopat. Tiga ahli itu adalah, Profesor Robert D Hare dari Universitas Britis Columbia, Profesor Farouk Muhammad dan Irjen Pol Iskandar Hasan.
"Ryan hanya patut disebut psikopat, berkepribadian sangat sensitiv, mudah tersinggung dan agresif. Dalam ilmu psikiatri beranggapan bahwa perilakunya mudah menyerang bila marah dan tersinggung, kecuali ada hubungan atau tidak dengan perilaku kejamnya, Ryan diketahui memiliki gangguan orientasi seksual, yakni homoseksual, dan biasa berperan sebagai wanita dalam hubungan sesama jenis," tulis pengacara Ryan dalam Novum ke dua di memori PK. Tulisan itu merupakan pendapat dari Profesor Farouk Muhammad.
Novum ini sekaligus juga membantah pendapat Kombes Pol Untung Laksono MSI, saksi ahli psikologi pada persidangan Ryan sebelumnya. Saat ini Untung menyatakan bahwa Ryan memang psikopat tapi Untung menyebut bahwa itu bukan gangguan jiwa. Pernyataan untuk itu dinilai tak bisa dipegang karena Untung disiplin ilmu untung bukan Psykiatri. 

Penulis: Prawira Maulana  |  Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar