Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 23 September 2011

AKP Surachman: Ayu Azhari tak Dijualbelikan





TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG – Kasus dugaan jual beli bayi di Desa Rantau Durian, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (3/4/2011) lalu, akhirnya diputuskan oleh Satreskrim untuk diberikan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).

Karena berdasarkan hasil penyidikan dan dilakukan gelar perkara disaksikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) daerah Sumsel beserta saksi-saksi tidak cukup bukti.
Terkuaknya kasus tersebut setelah pihak kepolisian dari Polsek Lempuing Jaya mendapat laporan dari Masnona (28).
Ia melaporkan suaminya, Mat Hasan (30), telah menjual anaknya yang baru dilahirkan yang diberi nama Ayu Azhari (3 bulan) kepada tetangganya bernama Cikna seharga Rp 600 ribu.
Kapolres OKI, AKBP Agus F SIk melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman didampingi Kasubag Humas Iptu A Halim menyebutkan, setelah pihaknya memeriksa beberapa orang saksi termasuk kepala desa (Kades) Desa Rantau Durian, hingga melakukan gelar perkara bersama KPAID pada, Rabu (21/9/2011), ternyata tidak ditemukan unsur jual beli bayi.
”Kita tidak menemukan unsur jual beli bayi, karena transaksi yang terjadi bukan transaksi jual beli tetapi transaksi kesepakatan mengganti biaya persalinan,” kata H Surachman.
Masih kata Surachman, orang yang mengganti persalinan ini tak lain Cikna. Sebenarnya orang tidak mampu karena sudah berumur 40 tahun tidak punya anak, dia berniat mengadopsi bayi yang diberi nama Ayu Azhari, karena memang ibunya mengakui tidak bisa merawat anak itu.
“Memang transaksinya bukan dengan ibu bayi, tetapi dengan mantan suamiya, Mat Hasan yang sebelumnya diberi amanat oleh mantan isterinya untuk merawat bayi itu,” ujar Surachman.
Dijelaskan Surachman, Mat Hasan ketika diserahi oleh mantan isterinya tadi hanya untuk merawat saja. Berhubung Mat Hasan ini sudah kawin lagi, jadi bayi tersebut diberikan kepada tetangganya.
”Ternyata memang ada tetangga yang masih keluarganya sendiri mau mengadopsi bayi itu, karena mereka tidak punya anak. Terjadilah transaksi Rp 600 ribu. Di sana uang itu bukan transaksi jual beli tetapi untuk membayar biaya persalinan,” terangnya.

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Sriwijaya Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar