REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sebanyak 77 orang Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten tidak masuk kerja tanpa
keterangan setelah cuti bersama berkaitan dengan Hari Raya Natal 2012.
Kepala
Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Banten, Tubagus Faisal di Serang, Rabu (26/12)
mengatakan, dari sekitar 3.880 pegawai pada 41 Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) di Pemprov Banten, sebanyak 77 pegawai tidak masuk kerja,
setelah libur bersama natal 2012.
"Data yang kami terima, ada 77
pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dan ini akan ditindak
sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Faisal.
Pihaknya
menyesalkan ketidakhadiran puluhan pegawai tersebut karena khawatir
menghambat pelayanan kepada masyrakat. Padahal sebelumnya seluruh PNS di
lingkungan Provinsi Banten sudah diingatkan untuk masuk kerja sesuai
jadwal seperti biasanya setelah cuti bersama.
Menurut Faisal,
dari 77 PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, paling banyak
diantaranya pada Dinas Kesehatan (Dinkes) sebanyak 20 orang, Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) 19 pegawai,
Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) delapan orang pegawai, dan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) ada tujuh orang.
"Pada SKPD lainnya yang tidak hadir tanpa keterangan dua atau tiga orang," kata Faisal.
Ia
mengatakan, bagi PNS yang bolos tersebut akan diberikan tindakan dan
sangksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan mengacu pada Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, seperti tidak
masuk kerja satu sampai lima hari akan dikenakan sangksi teguran lisan,
enam sampai 10 hari teguran tertulis, dan 11 sampai 15 hari akan
mendapatkan pernyataan tidak puas dari atasannya.
Menurutnya, selain puluhan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa
keterangan, ada sekitar 25 PNS yang tidak masuk kerja karena alasan
sakit serta ijin keperluan mendesak sebanyak yang tidak bisa
ditinggalkan sebanyak 34 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar