REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah orang akan menyegel Kantor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung di Jalan Gajah Mada, Kamis (13/12)
pagi. Penyegelan kantor penyelenggara pilkada ini, terkait sikap
komisioner KPU yang "ngotot" ingin menyelenggarakan pemilihan gubernur
(pilgub) tahun 2013.
Massa yang tergabung dalam Gerakan
Masyarakat Lampung Bersatu (GMLB) akan mendatangi kantor KPU mulai dari
bundaran Tugu Adipura. Aksi unjuk rasa ini, untuk memperlihatkan sikap
komisioner KPU yang telah "mengkhianati" kesepakatan "Sheraton", bahwa
pilgub tidak bisa digelar tahun 2013.
Heri Ch Burmelli,
koordinator aksi GMLB, mengatakan sikap dan tindakan komisioner KPU
Lampung dalam persoalan pilgub pascakesepakatan di Hotel Sheraton 3
Desember 2012 lalu, telah dinilai wan prestasi.
"Setelah tidak
mampu mempertahankan sikapnya di rapatnya di Sheraton, mereka mengajak
komisioner KPU lain ke Jakarta, mengadu ke DPR. Ini namanya KPU Lampung
sudah wan prestasi," kata Heri kepada Republika di Bandar Lampung, Kamis (13/12) pagi.
Dalam
aksinya, massa GMLB akan menyegel kantor KPU Lampung, untuk meminta
penegasan sikap KPU yang tidak sesuai dengan kesepakatan "Sheraton".
Padahal, komisioner KPU Lampung sudah menandatangani kesepakatan
tersebut.
Dalam rapat yang dimediasi Dirjen Otda Kemendagri,
Djohermansyah Djohan, membahas polemik jadwal penyelenggaraan pilgub
Lampung, tahun 2013 atau setelahnya. Hadir Gubernur Lampung, Sjachroedin
ZP, komisioner KPU Lampung, ketua KPU pusat, Bawaslu Lampung dan pusat,
pengamat politik/hukum, dan forkompimda Lampung.
Kesepakatan
dari kesimpulan rapat yang sudah ditandatangani bersama tersebut
berisikan, bahwa penyelenggaraan pilgub tidak dapat diselenggarakan pada
tahun 2013, atau lebih cepat setahun sebelum masa jabatan Gubernur
Lampung, Sjachroedin ZP, 2 Juni 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar