REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 80 orang anak kini ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan, Makassar setelah resmi dinyatakan terlibat dalam
masalah hukum.
"Kondisi ini sangat memprrihatinkan, karena
anak-anak seharusnya tidak digabung dengan orang dewasa alam satu
kembaga pemasyarakatan," kata Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak
Sulsel M Gufron di Makassar, Ahad (11/11).
Menurut dia, kondisi
tersebut tidak boleh dibiarkan mengingat kondisi psikis anak akan
terpengaruh jika bersosialisasi dengan narapidana dewasa. Hal itu
berdasarkan sejumlah penelitian yang menunjukkan jika anak yang setelah
divonis di pengadilan, kemudian mendapatkan hukuman penjara, maka akan
menjadi lebih jahat dibandingkan kondisi sebelumnya.
"Anak yang
berhadapan dengan hukum, umumnya terkait dengan masalah pencurian
ringan, namun setelah dipenjara, dapat menjadi lebih parah lagi jika
terlibat kasus lagi," katanya.
Menurut dia, dengan keberadaan UU
Nomor 11 Tahun 2012 tentang batas usia anak yang boleh dihukum, yakni
121 tahun, maka memberikan perlindungan kepada anak untuk terhindar dari
hukuman penjara. Hal tersebut merupakan revisi dan perbaikan dari UU
Nomor 3 Tahun 1997 yang menetapkan batas usia anak yang boleh dihukum
hanya delapan tahun.
"Karena itu, anak yang berhadapan dengan
hukum hendaknya direhabilitasi dan tidak menjadikan penjara sebagai
satu-satunya bentuk hukuman, tetapi dengan rehabilitasi dapat dilakukan
pembinaan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar