TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Joko Widodo (Jokowi)
tidak jadi mengantarkan surat pemberhentian dirnya sebagai Wali Kota
Surakarta ke Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (2/10/2012).
Surat hasil rapat paripurna diantarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan)
DPRD Kota Surakarta Totok Amanto, serta Kepala Bagian Rapat dan
Peraturan Perundangan Sekwan DPRD Kota Surakarta Tutik Mulyani.
"Tadi sudah diterima kesekretarian daerah, yang penting sudah diserahkan," kata Tutik di depan Kantor Sekda Jateng.
Ia menjelaskan, sebelum diserahkan ke gubernur, surat bernomor
131/2909 perihal permohonan usulan pemberhentian wali kota dan usulan
pengangkatan Wali Kota Surakarta tertanggal 1 Oktober 2012, harus mampir
lebih dulu ke Sekda.
Surat itu kemudian diproses di bagian Otonomi Daerah, baru ke
gubernur. Setelah sampai ke gubernur, surat langsung ditujukan ke
Kementerian Dalam Negeri. Proses itu, menurut Tutik, sesuai jadwal KPU
DKI Jakarta.
"Surat itu juga berisi permohonan pengangkatan Wakil Wali Kota
Surakarta FX Hadi Rudyatmo sebagai pengganti Jokowi. Hadi akan
meneruskan tugas wali kota Solo hingga 2015," jelasnya.
Terkait rencana Jokowi menghadap Gubernur Jawa Tengah, Tutik mengaku
tidak tahu. Pihaknya hanya mewakili Pemkot Surakarta untuk menyerahkan
surat tersebut.
Sementara, orang nomor satu di Jateng Bibit Waluyo, belum ingin
berkomentar terkait pemberhentian Jokowi. Saat ditanya, ia memilih tidak
menjawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar