TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Terkait upah kelompok usaha
diberlakukan sesuai SK Walikota Batam tahun lalu, para pekerja se Kota
Batam akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus mogok kerja secara
serentak yang akan dilakukan pada hari ini.
Aksi yang akan
dilakukan di halaman Kantor Walikota jalan engku Putri Batam Center ini
di rencanakan akan diikuti ribuan pekerja.
"Dari hasil rapat di
pusat, yang asalnya dua poin tuntutan, jadi ada tiga hal yang akan kita
sampaikan dalam aksi besok. Dan khusus Kota Batam ditambah satu poin
yaitu meminta diberlakukan upah kelompok usaha mulai 2013 mendatang,"
ujar Koordinator Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, Selasa
(2/9/2012).
Ia menjelaskan, secara global ada tiga pembagian upah
dilihat dari kelompok usaha serta risiko pekerjaan. Yaitu upah yang
paling rendah Rp 1,9 juta, kedua upah menengah Rp 2,5 juta, dan ketiga
Rp 3,2 juta untuk pekerjaan dengan risiko tinggi serta dibutuhkan
keterampilan khusus.
Adapun tiga poin tuntutan yang diminta
pekerja secara nasional yaitu penghapusan outsourcing, tolak upah murah
dan berlakukan UU BPJS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar