TRIBUNNEWS.COM,CILACAP--Upaya penyelundupan ganja ke
penjara di Pulau Nusakambangan berhasil digagalkan.
Kali ini pengiriman
ganja dilakukan dua istri napi yang berusaha mengecoh petugas dengan
menyembunyikan ganja di sandal japit.
"Upaya penyelundupan tersebut dapat digagalkan oleh petugas portir
sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Lapas Narkotika Lilik Sujandi
kepada wartawan, Selasa (23/10/2012).
Terungkapnya upaya penyelundupan ganja tersebut berawal dari
kecurigaan petugas portir terhadap dua wanita yang hendak membesuk dua
napi Lapas Narkotika, yakni Aris Wahyudi dan Leo Marolop. Petugas segera
menggeledah dua wanita bernama Destilia Wulansari dan Silvia Ambarani.
"DW adalah istri dari Aris Wahyudi, sedangkan SA istri dari Leo Marolop," kata Lilik.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan ganja seberat 1 ons yang disembunyikan di sandal yang dipakai Silvia Ambarani.
Lilik mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap
pelaku dan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Nur Setyo Adi
Saputro yang dikirimkan ke rumah Lukman Farih.
Selanjutnya, ganja tersebut diambil Destilia W dari rumah Lukman F untuk dibawa masuk ke Lapas Narkotika oleh Silvia A.
"Ganja tersebut telah kami amankan dan disegel untuk diserahkan
kepada petugas Polres Cilacap yang datang ke Lapas Narkotika guna
menjemput tersangka penyelundupan ganja ini," ungkap Lilik.
Sementara itu, dua polisi di wilayah Jawa Tengah yaitu anggota
Polrestabes Semarang, Bripka Imam dari tim Teknologi Informasi (TI) dan
Bripka Sanyoto yang merupakan anggota Polres Cilacap diamankan polisi
lantaran memasok sabu-sabu dan ekstasi. Keduanya terancam dipecat dari
kesatuannya dan diproses secara pidana.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah
Kombes Pol Alex Alim Rewos mengatakan, selain Imam dan Sanyoto, ada juga
dua anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda
Jawa Tengah yang ditangkap.
"Keduanya terbukti mengonsumsi narkoba," kata Alex di ruangannya. Dua
anggota Dit reskrimsus Polda Jateng yang masing-masing berpangkat
Bripda dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu ditangkap pada Agustus lalu.
Berbeda dengan Imam dan Sunyoto yang pasti dipecat, dua anggota Polda
ini hanya akan dikenai sanksi disiplin karena bukti yang lemah untuk
diteruskan ke tingkat pidana.
Alex memastikan, Imam dan Sunyoto akan terkena Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH) sesuai aturan selain sanksi disiplin dan pidana.
Hal itu karena untuk kasus narkoba, pihaknya tidak main-main. Bahkan
jika terbukti ada ancaman pidana di atas tiga bulan akan dipecat.
"Tentunya dilakukan setelah proses peradilan selesai,” tuturnya.
Alex menambahkan, keterlibatan polisi dalam penyalahgunaan narkoba
karena beberapa hal, semisal coba-coba, gaya hidup, pergaulan hingga
masalah pribadi. Bahkan, ia semakin khawatir dengan penyalahgunaan itu
di tingkat pemakai. Untuk tahun ini, sudah ada 11 polisi dipecat karena
berbagai tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar