TRIBUNNEWS.COM – Na dan Kh, pasangan selingkuh yang
pekan lalu dipergoki bermesraan di dalam mobil yang terparkir di salah
satu masjid Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang,
terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Ancaman
hukuman itu sesuai dengan pasal 281 ayat (1) huruf e KUHP tentang
kejahatan terhadap kesusilaan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Deky Hermansyah.
Jumat (19/10/2012) siang, Deky ikut mendampingi Kapolsek, Camat, dan
Danramil Gondanglegi menemui para pendemo dari Desa Sukosari,
Gondanglegi, yang mendesak agar Na dan Kh ditangkap. Menurutnya, kasus
tersebut mulai kini akan ditangani oleh Penyidik Polsek Gondanglegi,
dengan tetap dibackup oleh Polres Malang.
Deky menyebutkan, dalam pertemuan sebelumnya dengan perwakilan warga,
telah tercapai kata sepakat bahwa masyarakat akan sepenuhnya
menyerahkan masalah ini ke kepolisian.
“Kami berterima kasih karena masyarakat melaporkan ini ke kepolisian.
Karena itu kami mengimbau masyarakat tidak bertindak sendiri. Biarkan
petugas kepolisian yang menanganinya. Kami percaya masyarakat
Gondanglegi patuh hukum kok,” kata Deky.
Ditegaskannya pula, polisi akan menanggapi laporan dari masyarakat
dengan melakukan penindakan hukum terhadap Na dan Sh. Kendati demikian,
diakuinya bahwa hingga hari ini pihaknya belum berhasil menangkap
pasangan tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar