TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Mantan Kepala Cabang Bank
Jatim HR Muhammad, Bagoes Soeprayogo (51) dan staff bagian Penyelia
Kredit Tony Baharawan (36) akhirnya ditahan Polda Jatim, Rabu
(24/10/2012) malam.
Penahanan kedua tersangka ini terkait kasus
pencairan kredit fiktif senilai Rp 50,4 Miliar di Bank Jatim.
Kepastian
ini, disampaikan Kasubdit Fismondev Polda Jatim AKBP Indarto, sekitar
pukul 20.00 WIB. Melalui pesan singkatnya, Indarto mengatakan kalau
kedua orang ini ditahan.
"Mereka kami tahan setelah menjalani
pemeriksaan selama hampir delapan jam," tulis Indarto. Pemeriksaan para
tersangka sendiri berlangsung sejak pukul 12.00 WIB.
Menurut Indarto, kedua orang ini merupakan aktor utama dalam pencairan kredit tersebut.
"Mantan
Kacab itu menyetujui seluruh aplikasi proyek yang diajukan Yudi," tulis
Indarto kembali. Sedangkan, Tony disebut Indarto, merupakan kepanjangan
tangan dari Bagoes untuk mengamankan proyek fiktif itu agar lolos dari
verifikasi.
Indarto menambahkan, polisi juga bakal memanggil 11 tersangka lain dalam kasus kredit fiktif ini.
"Rencananya Kamis (25/10/2012) ada tiga tersangka lagi yang kami panggil," terang Indarto.
Seperti
berita sebelumnya, Polda Jatim menetapkan 13 tersangka terkait
kebocoran dana Rp 50 Milyar di Bank Jatim. Terungkapnya kasus sendiri
ini setelah Polda Jatim mendapat laporan hasil audit internal Bank
Jatim.
Usut punya usut ternyata kebocoran itu disebabkan ada
rekanan yang bekerja sama dengan oknum internal Bank Jatim untuk membuat
perusahaan dan proyek palsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar