TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengancam akan melakukan mogok
nasional jilid II apabila dalam waktu 14 hari pemerintah tidak
merespons tuntutan mereka.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan
pihaknya memberikan waktu 14 hari sejak 4 Oktober 2012 pada Menko
Perekonomian dan Menakertrans untuk membuat aturan yang pro buruh dalam
waktu dekat sebelum batas waktu yang diberikan buruh.
"Kami
beri waktu 14 hari kedepan untuk berbagai pihak terkait segera
merumuskan peraturan memenuhi tiga tuntutan buruh yaitu hapus
outsourcing, tolak upah murah dan jalankan Jaminan Kesehatan untuk
seluruh rakyat per 1 Januari 2012," terang Said, Kamis (4/10/2012).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Rabu (3/10/2012) kemarin jutaan
buruh di Indonesia melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk
perjuangan dan pernyataan sikap buruh yang menilai pemerintah lalai
serta lamban melakukan penegakan hukum dan merespon aspirasi kaum buruh.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, ratusan ribu buruh menggelar
aksi mogok kerja yang dipusatkan di beberapa Kawasan Industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar