TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Bustami (20) ditahan aparat Polres Pangkalpinang, lantaran mencabuli RA (34) warga Sampur, Senin (17/9/2012) malam lalu.
Saat
melakukan perbuatannya, Bustami mengaku sedang mabuk. Setelah kejadian
itu diketahui keluarga korban, Bustami dibawa ke rumah kepala desa
setempat, lantas diamankan polisi.
Bustami mengungkapkan, sebelum
beraksi ia lebih dulu menenggak minuman keras, tak jauh dari rumah
korban. Bustami kemudian menuju rumah korban dalam keadaan setengah
sadar.
Setibanya di rumah korban, Bustami melihat korban sedang
tertidur di dalam kamar. Menurutnya, kala itu korban tidur dalam posisi
miring membelakanginya, dan Bustami melihat celana dalam korban. Itulah
yang membuat Bustami bernafsu menyetubuhi korban.
"Waktu itu emang
ku dak sengaja, dan pas ku lihat korban, saat itu malah kelihatan
sempaknya. Jadi, langsung ku pun buka celananya. Dia memang kelihatannya
belum sadar waktu tu," jelas Bustami di Mapolres Pangkalpinang, Jumat
(28/9/2012).
Setelah itu, Bustami menyodomi korban dua kali. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bangkapos.com,
ketika itu korban menyangka yang melakukan perbuatan itu adalah
suaminya. Ketika korban kesakitan dan melihat Bustami yang melakukan
perbuatan itu, korban kaget dan langsung berteriak.
"Waktu tu die
(korban) pas tahu saya, dan die pun langsung nangkap tangan saya. Sesaat
itu die malah sempat berteriak kalau ada orang masuk ke dalam kamar.
Lalu orangtuanya datang dan langsung nangkap saya," jelas Bustami.
Bustami
menambahkan, saat kejadian, suami korban sedang berada di luar.
Keluarga korban yang mengamankan Bustami, langsung memberitahu suami
korban.
Bustami kemudian diringkus dan dibawa ke rumah kepala
desa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak lama, polisi datang
menggiring tersangka ke Mapolres Pangkalpinang.
"Sebener e kejadian ku sendiri tengah khilaf dak sadar. Dak tahu ngapa bisa masuk ke dalam rumah e," ucap Bustami.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Wahyudi, membenarkan tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pangkalpinang.
Bustami
dijerat pasal 289 KUHP terkait perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman
maksimal sembilan tahun penjara, subsider pasal 335 KUHP terkait
perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun
penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar