TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tim Penyidik Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Pangkalpinang, menghentikan
proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa SA (21), warga
Kecamatan Gerunggang.
Sebelumnya, korban mengaku telah dihipnotis
lebih dulu oleh MI (40), warga Kecamatan Pangkalbalam. Namun,
berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tidak ada unsur pidana apa pun
dalam kasus tersebut.
"Alasannya, karena sejak dilaporkannya kasus
tersebut, banyak kejanggalan yang ditemukan oleh Tim Penyidik PPA
Reskrim Polres Pangkalpinang," ujar Kabag Ops Polres Pangkalpinang
Kompol Wahyudi, saat ditemui di Mapolres Pangkalpinang, Jumat
(28/9/2012).
Kejanggalan, lanjutnya, terutama dari kronologis
kejadian yang diceritakan korban dan tersangka. Berdasarkan informasi
yang dihimpun Bangkapos.com, korban dan tersangka sudah lama saling kenal. Bahkan, keduanya akhirnya berpacaran.
Lantas,
pada Selasa (18/9) lalu, keduanya janji ketemuan. Setelah bertemu,
berbagai aktivitas dilakukan keduanya, mulai dari makan hingga check in
di kamar di salah satu hotel di Pangkalpinang. Ketika berada di kamar
hotel itulah terdapat dua versi keterangan, baik dari pihak korban dan
MI.
Sebelum melakukan hubungan badan, MI membacakan doa lebih
dulu. Menurut SA, doa-doa tersebut merupakan bacaan-bacaan untuk
menghipnotisnya. Sehingga, ia menuruti semua kemauan Mi.
Namun,
menurut MI bacaan tersebut merupakan ayat-ayat Alquran untuk menjauhkan
zinah. Versi MI, hal itu seperti pernikahan siri. MI pun mengaku
menikahi korban dan berhubungan suami istri secara sah.
Adanya dua
versi ini terus diselidiki tim penyidik. Akhirnya, diketahui bahwa SA
membuat laporan palsu. Sebenarnya, mereka melakukan hubungan intim atas
dasar suka sama suka. Namun, karena takut diketahui keluarganya, SA
kemudian mengarang cerita.
"Pelapor dan terlapor sudah dewasa
secara hukum, dan melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama
suka. Jadi, tidak ditemukan unsur pidananya," jelas Wahyudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar