TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dua tersangka persetubuhan anak di bawah umur menyerahkan diri ke polisi.
Mereka
adalah WE (17), warga Gabek; dan Zubir (24), warga Parit Lalang
Pangkalpinang, yang mengaku sudah berhubungan intim dengan pacarnya
masing-masing.
Keduanya ditahan di Mapolres Pangkalpinang, untuk
diperiksa lebih lanjut. Kepada wartawan, WE mengaku sudah lima kali
melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya, sebut saja
Bunga (17), warga Desa Batu Belubang.
WE yang sudah pacaran dengan Bunga selama setahun, terakhir melakukan persetubuhan saat Idul Fitri lalu, di pantai.
"Kejadian
ne sebener e lah lima kali kami ngelakuin (bersetubuh) tuh. Waktu
pertama tu di pantai, terus di rumahku, sisa e kami sering kayak tuh di
pantai," ungkap WE saat ditemui di Mapolres Pangkalpinang, Jumat
(28/9/2012).
Namun, lanjut WE, pacarnya tak tahan dengan sikapnya,
karena sering bertengkar. Hingga, akhirnya perbuatan mereka diketahui
orangtua Bunga. Orangtua Bunga lantas meminta WE menikahi putrinya,
sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Namun, permintaan tersebut tidak bisa disanggupi WE, dengan alasan tidak punya uang untuk menikah.
"Dan
keluarga die ge lah tau masalah ni, malah jadi nyuruh kawin. Tapi dak
de duit. Tapi malah orangtua e anggap ku ne dak bertanggung jawab,"
jelas WE.
Lama tak ada kabar dari WE, dan Bunga statusnya tidak
jelas, akhirnya orangtua Bunga melaporkan WE ke polisi. WE akhirnya
menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (26/9/2012) pagi.
"Ku emang datang ke kantor polisi bermaksud emang nak nyerahin diri. Bentuk tanggung jawab ku," kata We.
Sementara,
kasus yang melibatkan Zubir terjadi setelah ia dilaporkan orangtua
pacarnya, sebut saja Melati (17), warga Parit Lalang, karena telah
menyetubuhi Melati hingga hamil.
Padahal, menurut Zubir, ia mau
menikahi Melati. Namun, lantaran terlanjur tak terima dengan perbuatan
Zubir, orangtua Melati pun menempuh jalur hukum.
"Ku dilapor orang
tua e. Cewek e hamil, tapi ku nek tanggung jawab. Jadi, ku ngadep
orangtua cewek untuk ngomongin e. Ku siap tanggung jawab. Tapi lah
dihubungin polisi," ujar Zubir.
Zubir dan Melati sudah menjalin
hubungan selama dua bulan terakhir. Melati adalah mantan pacar kakak
Zubir. Karena kakak Zubir sudah meninggal dunia, ternyata hubungan
asmara dilanjutkan Zubir.
"Men ku ne sering jagain die (Melati).
Tapi, selama dua bulan pacaran ni lah, dan dak pernah ku ngapel dia. Dia
yang sering ngapel ku. Katanya takut dimarah orangtua," kilah Zubir.
Selama
dua bulan berpacaran, Zubir dan Melati sudah sering melakukan intim.
Perbuatan terlarang itu akhirnya diketahui oleh orangtua Melati.
Tak
ayal, Zubir dilaporkan ke polisi, Kamis (27/9/2012) malam. Namun, Zubir
tidak berusaha kabur. Katanya, dia siap bertanggung jawab atas semua
perbuatannya.
"Sebener e ge lah sering kami berhubungan intim ni.
Mungkin sekitar 15 kali. Tapi ku siap tanggung jawab kok. Pas dilapor ke
polisi kemarin, ku dak lari. Malahan ku ikut ngiring pake motor sendiri
ke kantor polisi e untuk nyerahin diri," papar Zubir.
Kabag Ops
Polres Pangkalpinang Kompol Wahyudi, membenarkan kedua tersangka sudah
diamankan dan ditahan di Mapolres Pangkalpinang.
Wahyudi
menjelaskan, untuk kasus yang melibatkan WE, dia datang sendiri ke
Mapolres Pangkalpinang, didampingi orangtuanya untuk menyerahkan diri.
Namun,
sebelumnya polisi setelah menerima laporan dari orangtua Bunga, sudah
berkali-kali mendatangi rumahnya, namun tersangka sendiri tidak berada
di tempat.
Sedangkan untuk kasus yang melibatkan Zubir, lanjut Wahyudi, tersangka dijemput polisi di rumah korban.
Kedua
tersangka dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Keduanya terancam hukuman minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 15
tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar