TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Refra "Kei", terdakwa
dugaan kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono
alias Ayung akan menghahdapi putusan sela pagi ini di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012).
Adapun agenda putusan sela
itu adalah, majelis hakim akan memutuskan apakah persidangan layak untuk
dilanjutkan atau tidak, berdasarkan pertimbangan dari isi surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum dan eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa.
John Kei didakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan Pasal 338
Jo. 55 KUHP, yang ancaman pidananya paling berat hukuman mati.
Mendengar dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan eksepsi
pada persidangan selanjutnya. Mereka menentang bahwa kliennya dikenakan
Pasal 340 KHUP.
Menurut Tim Penasihat Hukum, dakwaan yang
disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak cermat. Sebab, banyak kekurangan
di dalam dakwaan tersebut.
John Kei tidak sendiri menjalani
persidangannya. Dia ditemani oleh Joachim Josep Hungan sebagai terdakwa
II dan Muchlis B Sahab sebagai terdakwa III.
Diketahui, kasus pembunuhan ini bermula ketika ada persoalan bisnis antara Ayung dengan John Kei.
Kematian Ayung di hotel tersebut baru diketahui polisi setelah tiga
orang mendatangi markas Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai pelaku
pembunuhan pada Kamis, 26 Januari 2012, menjelang tengah malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar