TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua hakim adhoc pada
Pengadilan Tipikor di daerah, yakni Heru Kusbandono dan Kartini Juliana
Mandalena Marpaung, serta seorang pengusaha, Sri Dartuti, akhirnya
diboyong ke rumah tahanan.
Ketiganya diboyong setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, hampir sekitar lima jam oleh penyidik KPK. Pantauan Tribun,
dari ketiganya, Sri Dartuti yang lebih dulu merampungkan pemeriksaan
dan keluar Gedung KPK sekitar pukul 01.20 WIB, Sabtu (18/8/2012).
Dengan
baju tahanan dan tangan terborgol, wanita berjilbab putih enggan
berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang telah
menunggunya sejak lama. Sri menundukkan kepalanya saat pewarta foto dan
video mengabadikan momen digelandangnya Sri ke Rutan Pondok Bambu,
Jakarta Timur.
Setelah Sri, giliran Heru Kusbandono merampungkan
pemeriksaan intensif. Sama seperti Sri, Heru yang terlihat mengenakan
baju tahanan dan tangan terborgol, kompak bungkam saat keluar dari
Gedung KPK sekitar pukul 01.40 WIB.
Bedanya, Heru nampak tegar
menghadapi cecaran awak media, serta sorotan kamera dan cahaya lampu
juru foto. Pintu mobil tahanan yang akan membawa Heru menuju Rutan KPK
sempat macet tak bisa dibuka. Kejadian yang berlangsung hampir satu
menit, memaksa sang sopir mobil tahanan keluar dari kemudinya. Pintu
kemudian bisa terbuka, dan Heru masuk mobil tahanan. Namun, saat kembali
dicecar awak media, Heru hanya diam membisu.
Sembari duduk di
dalam mobil tahanan, Heru yang telah ditetapkan sebagai tersangka hanya
menjawab pertanyaan awak media dengan senyuman, sembari memberikan kode
salam dengan mengangkat kedua tangannya. Terakhir, giliran Kartini
Juliana Mandalena Marpaung yang merampungkan pemeriksaan intensif
sekitar pukul 02.40 WIB.
Sama dengan kedua tersangka sebelumnnya,
Kartini yang juga mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol,
ikut-ikutan bungkam saat hendak dibawa ke Rutan KPK.
Membawah
sebuah tas, Kartini seakan takut menghadapi awak media yang telah
menunggunya lama. Dia nampak memegang erat tangan pengawal tahanan
hingga menuju mobil tahanan. Dari dalam mobil tahanan, Kartini memilih
menundukkan kepala. Raut wajah Kartini pun nampak tegang saat juru foto
dan video mengabadikannya.
Keluarnya tiga tersangka kasus dugaan
suap yang tertangkap tangan di pelataran parkir PN Tipikor Semarang pada
Jumat (17/8/2012) siang, KPK mengingkari janji untuk memejeng tampang
ketiganya saat jumpa pers. Ini bertolak belakang dengan pernyataan Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang sebelumnya berjanji bahwa ketiga
tersangka akan dipejeng atau dihadirkan saat jumpa pers.
Menurut
Bambang, itu dilakukan demi menunjukkan komitmen KPK kepada publik,
terkait perlakuan yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak
pidana korupsi.
"Sebagai komitmen beberapa waktu lalu, kami akan
perlihatkan tersangka saat jumpa pers nanti. Ya dengan baju tahanan,"
kata Bambang, Jumat.
Heru, Kartini, dan Sri diduga melakukan
praktik suap terkait penanganan kasus pemeliharaan mobil dinas di DPRD
Grobogan, Jateng. Kasus tersebut ditangani Kejati Semarang, dengan
kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar. Kartini diduga telah menerima
suap sebesar Rp 150 juta dari Sri Dartuti. Sementara Heru diduga sebagai
perantaranya.
"KJM ini meneirma uang terkait penangan Tipikor,
terkait dengan pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan Jateng. Yang
memberikan itu SD melalui HK," jelas Johan Budi, Juru Bicara KPK.
Oleh
KPK, Kartini diduga telah menerima hadiah dari seorang pengusaha
terkait kewenangannnya, yang tengah menangani suatu perkara di
Pengadilan Tipikor Semarang. Kartini diduga melanggar pasal 5 ayat 2
atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a, b c, UU
Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara,
Heru diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11
atau 12 huruf a, b, c. atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 6
ayat 1 huruf a atau pasal 13 jo psal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sedangkan
Sri sebagai seorang swasta, ditetapkan tersangka karena diduga
melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau 6 ayat 1 huruf a atau pasal
13 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK mengamankan uang
sebesar Rp 150 juta yang diduga sebagai uang suap dan dua mobil. Uang Rp
150 juta dibawa ke markas KPK, sedangkan dua mobil masih dititipkan di
Kejaksaan Tinggi Semarang.
Mahkamah Agung ternyata juga telah
mengintai kedua hakim ini, yang diduga sering membebaskan para terdakwa
korupsi di Pengadilan Tipikor. Kemudian, KPK bekerja sama dengan MA
merencanakan operasi tangkap tangan terhadap dua hakim yang telah
diintai sejak petang kemarin.
Istri Heru dikabarkan sempat
mengingatkan kepada suaminya, agar tidak bertindak yang aneh-aneh dengan
'menerima THR' seperti itu. Namun, Heru yakin tindakannya tidak akan
ketahuan, karena semua orang pasti sibuk mudik Lebaran.
Dari hasil
penelusuran, Kartini merupakan hakim adhoc perempuan angkatan pertama
yang menjadi hakim tipikor. Kartini merupakan mantan pengacara di
Semarang. Sedangkan Heru merupakan angkatan ketiga hakim adhoc yang
ditempatkan di Pekanbaru. Keduanya diduga sering membebaskan para
koruptor yang ditanganinya. Bahkan, Kartini disebut-sebut sebagai hakim
merangkap broker.
Sementara, Sri merupakan orang terdekat pejabat
tinggi di daerah Semarang, yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di
Pengadilan Tipikor Semarang. Sri doduga memberi suap kepada kedua hakim,
untuk memuluskan proses pemeriksaan seorang pejabat daerah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar