TRIBUNNEWS.COM, MALANG - EP, remaja berumur 17
tahun, digiring ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim
Polres Malang, Rabu (29/8/2012) siang.
Warga Desa Sukowilangun,
Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang yang putus sekolah, ditetapkan
sebagai tersangka, setelah tertangkap usai mencuri ponsel milik
tetangganya. Ironisnya, EP nekat mencuri demi modal patungan membeli
minuman keras.
Kapolsek Kalipare AKP Agus S Hariyadi mengatakan,
EP mencuri ponsel di rumah Anik (25), warga Dusun Kopral, Desa
Sukowilangun, Kalipare, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kala itu, EP
masuk rumah korban lewat pintu dapur yang tak terkunci. Setelah memasuki
rumah, EP berjingkat masuk kamar korban, yang kala itu sedang pulas
tidur bersama satu anaknya.
“Suami korban saat itu juga sedang tidur di ruang tamu setelah nonton tv,” jelas Agus.
Di
dalam kamar itulah, EP mengambil ponsel milik korban yang tergeletak di
atas meja. EP juga mencoba mencari barang berharga di dalam lemari
pakaian.
“Saat membuka lemari, korban terbangun dan pelaku langsung kabur. Sama korban diteriaki maling,” utur Agus.
Saat
berusaha kabur, EP ditangkap oleh sejumlah warga. Bocah yang sebenarnya
berencana melanjutkan studi ke bangku SMA, pun sempat mendapat bogem
mentah dari warga.
EP yang dulu juga pernah terpergok mencuri
ponsel, mengaku mencuri karena ingin ikut patungan membeli minuman keras
bersama sejumlah temannya.
“Saya malu, tiap kali diajak minum,
tidak pernah ikut patungan. Jadi saya mencuri ini. Rencananya (ponsel)
mau saya jual, lalu uangnya dipakai buat patungan,” ucap EP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar