REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota satuan narkoba Polsekta Kota Baru
Jambi berhasil menangkap dua pemuda yang memiliki sabu-sabu seberat dua
ons. Barang haram itu disita dari rumah tersangka DG (21) pada Jumat
(27/7) pukul 01.00 WIB.
''Saat ditemukan, sabu-sabu itu disimpan oleh tersangka di dalam CPU
komputer di dalam kamarnya,'' kata Kapolsek Kota Baru, AKP Gadung
Kurniawan, di Jambi, Sabtu.
Dalam kasus ini, pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni
DG dan SP. Kasus ini terungkap setelah penangkap tersangka SP (31). Dia
beberapa kali mengambil paket yang diduga narkotika jenis sabu lewat
tempat penitipan barang sebuah tempat perbelanjaan di Kota Jambi.
Karena merasa curiga, petugas akhirnya membuntuti SP dan menangkapnya
saat berada di rumah tersangka. Dari rumah SP, pihaknya berhasil
menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak
lebih kurang 5 gram.
Dari keterangan SP, dia mengatakan bahwa memiliki sabu dan disimpan dirumah DG. Jumlahnya seberat dua ons.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar