REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polisi menangkap tiga sopir karena kedapatan
mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu di Jambi, Jumat (8/6) malam.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Senin (11/6)
mengatakan, ketiganya ditangkap setelah polisi mendapat informasi ada
sekelompok sopir diduga sedang melakukan pesta narkoba.
Ketiga
sopir tersebut adalah M Zaki (28), warga Sarolangun, Dedek Lubis (32),
warga Kos Bintang Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, dan Ansori (32),
warga Kos Bintang Pasir Putih Selatan. Penangkapan terhadap ketiga
tersangka terjadi pada Jumat (8/6) sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang
berkumpul di rumah kos salah satu dari mereka.
Dalam penangkapan
tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti burupa
shabu-shabu dan alat hisap. Penangkapan terhadap ketiga tersangka
menyusul laporan warga. Dari laporan itu petugas langsung bergerak
menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan dan
saat ditangkap ketiganya tidak melakukan perlawanan.
Almansyah
mengatakan, setelah ditangkap ketiga tersangka langsung digiring ke
Mapolda Jambi untuk diproses sesuai prosedur hokum. "Saat ini tersangka
masih dalam tahap pemeriksaan penyidik," kata Almansyah.
Polisi
masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut
berdasarkan pengakuan ketiga tersangka dan barang bukti di TKP. Barang
bukti tersebut berupa lima gram sabu-sabu dan seperangakat alat hisap.
Atas penangkapan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan
114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman
penjara diatas lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar