REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG, SUMBAR -- Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan pekerja seks
komersial (PSK) dan lelaki hidung belang karena diduga melakukan
perbuatan asusila di kompleks Pasar Inpres Padang Baru, Kecamatan
Lubukbasung.
Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Agam melalui Kasi
Intel Satpol PP Yoserizal di Lubukbasung, Rabu, mengatakan, wanita S
(27) warga Kecamatan Matur, Kabupaten Agam diamankan karena diduga
melakukan perbuatan asusila di kompleks pasar itu, Selasa (5/6) pukul
12.30 WIB dengan laki-laki berinisial JN (45).
"Pada saat
diamankan pasangan ini melakukan perbuatan tidak senonoh di kompleks
pasar yang notabene adalah tempat umum," katanya.
Menurut dia,
pengamanan pasangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat
setempat bahwa ada PSK beroperasi di lokasi tersebut.
"Atas laporan itu anggota menyelidiki ke lokasi dan langsung mengamankan pasangan ini," ujarnya.
Dari
hasil pemeriksaan petugas, S yang memiliki tiga anak mengaku dibayar
untuk setiap kali kencan. Ia menyebutkan, S akan dikirim ke Panti Sosial
Andam Dewi di Kabupaten Solok untuk dibina.
"Sebelumnya kita juga sudah mengirim satu PSK ke Panti Sosial Andam Dewi," katanya.
Sedangkan
terhadap JP, Satpol PP memanggil istrinya dan diminta membuat surat
peryataan. Yoserizal menyebutkan, sepanjang tahun 2011 tercatat delapan
orang PSK yang dikirim ke Panti Andam Dewi untuk pembinaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar