REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bertepatan dengan peringatan 14 tahun
tragedi Trisakti, seorang mahasiswa kampus reformasi tersebut ditangkap
karena kasus pembunuhan. Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Barat,
Sabtu (12/5), menangkap tersangka yang juga mahasiswa Trisakti karena
membunuh rekannya yang juga tercatat sebagai mahasiswi Universitas
Trisakti.
Stefanus Susanto (21 tahun) alias SS diciduk polisi
karena diduga membunuh korban, SR (22) hingga tewas. Korban ditemukan
dalam keadaan membusuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing,
Neglasari, Tangerang, Jumat (11/5) lalu.
Kapolres Metro Jakarta
Barat, Komisaris Besar Suntana mengatakan, atas perbuatannya, korban
diperkarakan dengan pasal 338 KUHP sub 365 ayat 3. Dengan sangkaan
pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,
tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga
mengamankan dua orang kuli berinisial DT dan HD yang diduga membantu
tersangka membuang mayat korban.
Otopsi jenazah korban masih dilakukan guna menyelidiki kemungkinan korban mengalami pelecehan seksual.
Polisi
menangkap tersangka dengan barang bukti hasil kejahatannya berupa tiga
unit telepon genggam jenis Nokia, blackberry,dan I-phone. Turut disita
dompet milik korban, satu buah flasdisk, kalkultor merek Casio, satu
kotak kacamata dan uang senilai Rp 800 ribu.
Sedangkan alat
kejahatan yang berhasil diamankan adalah sebuah pisau lipat bergagang
stanles warna cokelat, sebuah lakban warna cokelat bernoda darah, satu
tongkat strum warna hitam bernoda darah.
Sebelumnya Polres
Jakarta Barat mendapatkan laporan dari keluarga korban bahwa sejak Rabu
(9/5) korban tidak diketahui keberadaannya. Dari rekan korban diketahui
tersangka merupakan orang terakhir yang terlihat bersama wanita asal
Bau-Bau, Ternate ini. Korban merupakan mahasiswi jurusan Manajemen,
fakultas Ekonomi, Universitas Trisakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar