Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 01 Januari 2013

2 Tersangka Pembajak Angkot Diperiksa di Polres Jaktim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Irawan (22) dan Mukti Ginanjar (20), dua orang pelaku penodongan didalam angkutan kota (angkot) 06A jurusan Jatinegara-Gandaria berhasil ditangkap polisi di kawasan Buaran, Jakata Timur. Saat ini keduanya diperiksa intensif oleh Satuan Unit Reskrim Polres Jakarta Timur.

Pantauan Tribunnews.com dua begundal yang mengaku sebagai pengamen tersebut diperiksa di dalam ruangan Unit Krimum Polres Jakarta Timur untuk di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kepala Satuan Reskrim Polres jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Saleh mengungkapkan kedua pelaku dikenakan pasal perampokan.

"Dikenakan pasal 365 KUHP, sesuai dengan yang dijelaskan Kapolres Kombes Pol Mulyadi Kaharni sebelumnya, mereka melakukan pencurian serta kekerasan," kata Saleh saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/12/2012) malam.

Menurut Saleh dari hasil pemeriksaan tiga saksi, kedua pelaku mengancam korban menggunakan pisau. Pelaku mengeluarkan pisau untuk mendapatkan uang korban. Korban yang takut berusaha melarikan diri dari kaca angkot.

Sebelumnya diberitakan, Angkot 06A jurusan Kampung Melayu-Gandaria dibajak oleh dua orang pengamen pada Jumat (28/12/2012) sekitar pukul 23.00 WIB. Satu orang tewas dan empat orang luka-luka karena berusaha melarikan diri dengan meloncat dari angkot yang melaju kencang ini. Pengamen tersebut juga menodongkan pisau lipat ke penumpang dan meminta ponsel dan dompet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar