Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 03 Januari 2013

119 Kasus Pencabulan di Bawah Umur di Kota Medan

TRIBUNNEWS.COM,MEDAN--Sepanjang tahun lalu, tahun 2012, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Medan menerima 119 laporan kasus pencabulan dan perkosaan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki saat dikonfirmasi melalui Kanit UPPA Polresta Medan AKP Haryani, membenarkan angka ini. Menurut Haryani, dari 199 laporan 7 telah selesai penyidikan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. 91 kasus lagi, tersangkanya telah diketahui dan masih dalam pengejaran.
Untuk kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 293 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 293 dikenakan kepada pelaku dengan korban di atas 18 dan di bawah 21 tahun dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dikenakan kepada pelaku dengan korban yang masih berusia di bawah 18 tahun dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dijelaskannya, kendala yang dihadapi pihak UPPA Polresta Medan dalam menangani 119 kasus ini adalah saat dikeluarkan surat penangkapan dan datang ke kediaman, tersangkanya sudah kabur.
"Kebanyakan saat akan kita tangkap telah kabur ke luar kota," kata Haryani, Rabu (2/1/2012).
Menurut dia, lebih dari setengah kasus pencabulan dan perkosaan yang terjadi berawal dari pengaruh internet dan jejaring sosial seperti Facebook atau Twitter. Dia mengharapkan agar orang tua bisa mengawasi anaknya dalam pergaulan dan saat bermain internet ataupun jejaring sosial Facebook.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar