Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 24 Oktober 2012

Selundupkan Ganja Pakai Sendal Jepit

TRIBUNNEWS.COM,CILACAP--Upaya penyelundupan ganja ke penjara di Pulau Nusakambangan berhasil digagalkan.
Kali ini pengiriman ganja dilakukan dua istri napi yang berusaha mengecoh petugas dengan menyembunyikan ganja di sandal japit.
"Upaya penyelundupan tersebut dapat digagalkan oleh petugas portir sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Lapas Narkotika Lilik Sujandi kepada wartawan, Selasa (23/10/2012).
Terungkapnya upaya penyelundupan ganja tersebut berawal dari kecurigaan petugas portir terhadap dua wanita yang hendak membesuk dua napi Lapas Narkotika, yakni Aris Wahyudi dan Leo Marolop. Petugas segera menggeledah dua wanita bernama Destilia Wulansari dan Silvia Ambarani.
"DW adalah istri dari Aris Wahyudi, sedangkan SA istri dari Leo Marolop," kata Lilik.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan ganja seberat 1 ons yang disembunyikan di sandal yang dipakai Silvia Ambarani.
Lilik mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku dan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Nur Setyo Adi Saputro yang dikirimkan ke rumah Lukman Farih.
Selanjutnya, ganja tersebut diambil Destilia W dari rumah Lukman F untuk dibawa masuk ke Lapas Narkotika oleh Silvia A.
"Ganja tersebut telah kami amankan dan disegel untuk diserahkan kepada petugas Polres Cilacap yang datang ke Lapas Narkotika guna menjemput tersangka penyelundupan ganja ini," ungkap Lilik.
Sementara itu, dua polisi di wilayah Jawa Tengah yaitu anggota Polrestabes Semarang, Bripka Imam dari tim Teknologi Informasi (TI) dan Bripka Sanyoto yang merupakan anggota Polres Cilacap diamankan polisi lantaran memasok sabu-sabu dan ekstasi. Keduanya terancam dipecat dari kesatuannya dan diproses secara pidana.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Alex Alim Rewos mengatakan, selain Imam dan Sanyoto, ada juga dua anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah yang ditangkap.
"Keduanya terbukti mengonsumsi narkoba," kata Alex di ruangannya. Dua anggota Dit reskrimsus Polda Jateng yang masing-masing berpangkat Bripda dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu ditangkap pada Agustus lalu. Berbeda dengan Imam dan Sunyoto yang pasti dipecat, dua anggota Polda ini hanya akan dikenai sanksi disiplin karena bukti yang lemah untuk diteruskan ke tingkat pidana.
Alex memastikan, Imam dan Sunyoto akan terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai aturan selain sanksi disiplin dan pidana. Hal itu karena untuk kasus narkoba, pihaknya tidak main-main. Bahkan jika terbukti ada ancaman pidana di atas tiga bulan akan dipecat.
"Tentunya dilakukan setelah proses peradilan selesai,” tuturnya.
Alex menambahkan, keterlibatan polisi dalam penyalahgunaan narkoba karena beberapa hal, semisal coba-coba, gaya hidup, pergaulan hingga masalah pribadi. Bahkan, ia semakin khawatir dengan penyalahgunaan itu di tingkat pemakai. Untuk tahun ini, sudah ada 11 polisi dipecat karena berbagai tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar