Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Minggu, 28 Oktober 2012

Hasan Usman Dihajar di Kandang Kambing

TRIBUNNEWS.COM,ACEH--Bos atau Koordinator Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Hasan Usman (40) yang merupakan warga Desa Aron, Rabu (24/10/2012), disekap empat pria di dalam sebuah kandang kambing dan dipukuli hingga babak belur.

Namun, sehari kemudian, polisi berhasil membebaskan sandera dan meringkus keempat penyekapnya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki kepada Serambi, Jumat (26/10) kemarin, menyebutkan, keempat tersangka sebetulnya merupakan teman korban.
Awalnya tersangka sempat meminjam sebuah mobil pada bos BRA itu. Saat mobil itu dikembalikan Rabu (24/10), para tersangka meminta uang pada Hasan Usman, tapi tidak ia berikan. Akibatnya, para tersangka menahan dan menyekapnya.
Dari tempat penyekapan, di sebuah kandang kambing di Desa Mayang Baroh, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, tersangka kemudian menelepon abang kandung korban untuk meminta uang tebusan Rp 10 juta. Jika uang tidak diberikan, maka korban tak akan dibebaskan.
Merasa diperas, keluarga korban langsung melaporkan penyekapan itu kepada polisi. Abang korban sempat mengontak kembali salah seorang penyandera dan menanyakan di mana kira-kira posisi korban disekap dan di mana pula mereka bisa bertemu untuk transaksi uang tebusan.
Entah karena pelakunya belum profesional dan merasa abang korban bersungguh-sungguh akan menyerahkan uang tebusan, ia pun menyebutkan lokasi penyekapan.
Bermodalkan informasi itulah polisi dari Reskrim Polres Aceh Utara dan Polsek Syamtalira Aron bergerak cepat melakukan penyisiran, selain di Desa Mayang Baroh juga di Desa Calong, keduanya di Kecamatan Lhoksukon.
Belakangan diketahui, korban ternyata disekap pada sebuah kandang kambing di Desa Mayang Baroh. Langsung saja polisi menuju lokasi itu. Ketika disergap aparat bersenjata, keempat tersangka tidak berkutik.
Keempat tersangka kemudian diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar