Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 24 September 2012

Polda Sumut Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi 13 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho memastikan ada tersangka baru kasus korupsi Biro Umum Pemprov Sumut yang mengakibatkan terjadi tekor kas mencapai Rp 13 miliar.

Namun Sadono masih merahasiakan identitas pejabat Pemprov Sumut yang jadi tersangka tersebut.
"Akan ada lagi tersangka lain setelah pemeriksaan tersangka S (Suweno) selesai. Tapi nanti saja kita sampaikan siapa itu yang sudah kita bidik," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho dikonfirmasi Tribun via selularnya, Minggu (23/9/2012).
Sadono enggan membeberkan siapa tersangka baru yang sedang dibidik. Ia berdalih lupa.
"Saya lupa namanya, tapi yakinlah pasti kasus ini ada tindak lanjutnya," kata Sadono yang mengaku di Jakarta.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah memeriksa 57 saksi dari pejabat Pemprov Sumut terkait kasus ini. Namun tidak semua nama saksi tersebut diketahui publik.
Hanya beberapa nama saksi yang pernah dibeber, yakni Kepala Biro Umum Pemprov Sumut Hj Nurlela, mantan Pelaksana Tugas Sekda Pemprov Rahmatsyah dan mantan Kepala Biro Umum Rajali, Asisten Pribadi Gatot, Ridwan Panjaitan.
Penyidik baru menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Biro Umum Pemprov yakni, Aminuddin, mantan Bendahara Pengeluaran Biro Umum, Neman Sitepu, mantan Pjs Kabag Rumah Tangga Biro Umum, dan Suweno, PNS di Biro Umum Pemprov.
Namun baru Amiruddin dan Neman yang ditahan.
Bahkan, pada suatu kesempatan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru, pernah membeber beberapa nama calon tersangka, di antaranya, Asrin Naim (mantan Asisten IV), mantan Sekda Pemprov Rahmatsyah, Harianto Butar-Butar dan beberapa nama lain.
Penyidik Tipikor juga sempat memintai keterangan istri Samsyul Arifin, Fatimah Habibie dan istri Gatot Pujonugroho, Sutyas Handayani. Pemanggilan keduanya dilakukan, karena di dalam kuitansi pembayaran terdapat tanda tangan keduanya.
Sadono mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Suweno, yang diagendakan pekan lalu, batal. "Waktu itu (Jumat, 20/9) tidak ada pemeriksaan karena agenda penyidik sudah penuh," katanya.
Apakah setelah selesai pemeriksaan lanjutan selesai, tersangka Suweno ditahan?
"Nanti, tunggu saat pemeriksaannya selesai," jawabnya.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Yudha mengakui akan ada tersangka baru, setelah pemeriksaan tersangka Suweno.
"Kasus ini masih akan berlanjut. Nanti saat mau penetapan tersangka kita akan melakukan gelar perkara," katanya saat dikonfirmasi Tribun, Minggu malam.
Dalam kasus korupsi Biro Umum Pemprov Sumut, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut telah melakukan audit di 168 pos pengeluaran.
Dari sebanyak pos tersebut, pihak BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar pada tiga pos anggaran. Data yang dihimpun Tribun, tiga pos yang bermasalah tersebut, di antaranya belanja rutin anggaran rumah tangga pemprov dan biaya perjalanan dinas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar