Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 18 September 2012

John Kei Hadapi Putusan Sela Pagi Ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Refra "Kei", terdakwa dugaan kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung akan menghahdapi putusan sela pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012).

Adapun agenda putusan sela itu adalah, majelis hakim akan memutuskan apakah persidangan layak untuk dilanjutkan atau tidak, berdasarkan pertimbangan dari isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa.

John Kei didakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan Pasal 338 Jo. 55 KUHP, yang ancaman pidananya paling berat hukuman mati.

Mendengar dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Mereka menentang bahwa kliennya dikenakan Pasal 340 KHUP.

Menurut Tim Penasihat Hukum, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak cermat. Sebab, banyak kekurangan di dalam dakwaan tersebut.

John Kei tidak sendiri menjalani persidangannya. Dia ditemani oleh Joachim Josep Hungan sebagai terdakwa II dan Muchlis B Sahab sebagai terdakwa III.

Diketahui, kasus pembunuhan ini bermula ketika ada persoalan bisnis antara Ayung dengan John Kei.

Kematian Ayung di hotel tersebut baru diketahui polisi setelah tiga orang mendatangi markas Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan pada Kamis, 26 Januari 2012, menjelang tengah malam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar