Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 01 Agustus 2012

KPK Bawa 30 Kardus Barang Bukti dari Korlantas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya diizinkan membawa barang bukti, yang disita dari kantor Korlantas Polri. Itu terealisasi setelah tercapai kesepakatan antara pimpinan KPK dan pimpinan Mabes Polri.

Pantauan Tribunnews.com, lima mobil penyidik KPK yang membawa barang bukti mulai tiba di markas KPK, Selasa (31/7/2012) sekitar pukul 19.40 WIB.
Penyidik yang memakai rompi krem bertuliskan KPK, keluar dari mobil sambil membawa sekitar 30 kardus warna cokelat yang disegel.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator ujian SIM, telah dibawa ke markas KPK.
Menurut Bambang, Mabes Polri akhirnya mengizinkan penyerahan barang bukti, setelah mempertimbangkan beberapa alasan KPK. Salah satunya, lantaran KPK butuh barang bukti untuk mempercepat pengusutan kasus.
"KPK butuh kecepatan, ada tenggang waktu. Akhirnya dipilih dan dipilah mana yang relevan dengan alat bukti KPK," ungkap Bambang di kantornya, Selasa malam.
Bambang juga menjelaskan alasan mengapa Mabes Polri sempat menahan barang bukti yang disita KPK, dari operasi penggeledahan.
Polri beralasan, sebagian barang bukti yang disita KPK juga dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi serupa yang sudah lebih dulu ditangani Polri.
KPK telah mengusut kasus dugaan proyek korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011, sejak Januari 2012.
KPK menemukan indikasi kerugian negara, dalam proyek pengadaan senilai Rp189 miliar. Kerugian negara dalam proyek pengadaan yang ditangani Polri, diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
Sejak 27 Juli 2012, KPK resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, dengan tersangka mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Perwira tinggi polisi yang kini menjabat Gubernur Akpol, diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar