Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 01 Agustus 2012

Jaksa Kebut Kasus Korupsi Pengerukan Batanghari

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sedang getol-getolnya menyikat para pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Jambi.

Tak tanggung-tanggung pejabat yang masih aktif, maupun mantan pejabat yang disebut-sebut susah dari jeratan hukum, satu persatu mulai harus berurusan dengan penyidik Kejati Jambi untuk diperiksa dalam dugaan kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Tengku Suhaimi mengatakan, kasus yang akan segera dirampungkan dan dimejahijaukan dalam waktu dekat ialah kasus dugaan pengerukan alur pelayaran Sungai Batanghari, di Desa Tebat Patah, Maro Sebo, Muaro Jambi.
Pihak Kejati Jambi menargetkan proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengerukan Sungai Batanghari selesai sebelum Agustus dan sudah bisa disidangkan.
"Kita berupaya di Bulan Agustus nanti pemeriksaan sudah selesai ke tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan," kata Suhaimi menjawab pertanyaan tentang prioritas penanganan kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejati Jambi.
Menurut mantan Kajari Muara Bungo ini, penyidik sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua tersangka pada proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6,5 miliar ini.
"Kita sudah periksa semua tersangka, ditargetkan sebelum agustus ini proses pemeriksaan selesai," ujarnya. Penyidik juga telah mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam minggu ini.
Dalam kasus ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati, enam orang tersebut yakni Kepala Adpel Talang Duku Jambi, Belly J Picarima, Gery Iskandar dan Wahyu Asoka selaku Kuasa PT Lince Romauli Raya, Toha Maryono Inspektor PT Multi Heksa Guna Karya, Sutrisno Proyek Manager PT Lince Romauli Raya dan Arif Hidayat Direktur PT Multi Heksa Guna Karya.
Untuk kasus lainnya, beberapa di antaranya dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Universitas Jambi, dugaan penyelewengan dana Kwartir Daerah Pramuka Jambi, dugaan penyalahgunaan dana pendidikan PDAM Tirta Mayang saat ini masih terus disidik.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi telah mengumumkan beberapa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya dugaan penyimpangan dana PNBP Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Unja, dugaan penyimpangan dana pendidikan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, dugaan penyelewengan dana bagi hasil Kwarda Pramuka, dan dugaan pengerukan fiktif alur pelayaran Sungai Batanghari.
Selain itu Kejati juga membidik kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unja, kasus dana APBN yang dialokasikan di Kabupaten Kerinci tepatnya di Sungai Bermas, Kecamatan Siulak yang statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dugaan korupsi rehab SMP 2 Bungo tahun 2010.
Sebelumnya, Suhaimi mengungkapkan sejak Januari-Juli 2012 sebanyak 34 kasus dugaan korupsi telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Itu masih terus akan berkembang," kata Suhaimi.
Bahkan, dia menargetkan dalam setahun ke depan bisa mengungkap setidaknya 50-100 perkara korupsi di Jambi.
Periode Januari-Juli katanya, sudah lebih 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 20 miliar. Sejumlah kasus yang telah ditetapkan tersangkanya di antaranya kasus penyimpangan dana PNPB program studi kedokteran Unja dengan tersangka mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar