Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 29 Juni 2012

Buronan Kejaksaan Minta Perlindungan Komnas HAM


TRIBUNNEWS.COM,MANADO--Terpidana sekaligus buronan Kejaksaan Tinggi Sulut, Okky Annete Kahimpng (68) mengakui tidak melarikan diri. Ia mengaku, akan meminta bantuan Komnas HAM. Okky, sebelumnya dibekuk Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung RI di Surabaya, Selasa (26/6) kemain.

"Itu yang saya sesalkan, saya merasa ini tidak adil dan selama ini bukan saya melarikan diri, tapi saya meminta bantuan ke Komna HAM," kata Okky ketika ditemui Tribun Manado di Rumah Tahanan Melendeng, Kamis (28/6)
Menurutnya, permasalahan yang dialaminya sudah tidak lagi terkait dengan statusnya sebagai notaris. Dijelaskannya, dia diminta Lauw Kiantra Saputra (investor) untuk menyimpan empat buah sertifikat tanah. Dia kemudian menyerahkan sertifikat tersebut kepada Sutanto Adrian.
"Semua sertifikat sudah saya serahkan kepada Sutanto atas permintaan Lauw Kiantra. Setelah itu saya sudah tidak tahu permasalahan apa yang ada antara Sutanto dan Kiantra, kok saya ikut dibawa-bawa," jelas Okky.
Dia pun menampik mendapatkan uang Rp 103 Miliar yang dituduhkan terkait penggelapan sertifikat. "Uangnya saya tidak tahu dan saya tidak dapat. Mereka juga yang menjanjikan upah saya sebagai notaris pun tak dibayarkan, kenapa saya yang dituduh dapat Rp 103 miliar," ujarnya.
Okky mengakui tidak memiliki rumah sendiri di Manado. Rumah yang dijadikan sebagai kantor notaris adalah kontrakkan. Oky juga mengakui tidak miliki pasangan hidup dan mengangkat anak laki-laki yang kini kuliah di Surabaya.
Henny Wargana, kenalan Okky yang ada di Manado, mengakui Okky adalah wanita yang baik, suka menolong dan membantu. "Saya tahu orangnya baik, saya kaget kenapa dia bisa dituduhkan seperti itu," jelas Wagana yang datang ke Rutan membawakan pakaian untuk Okky.
Wagana mengakui, setelah Okky dibekuk tim kejaksaan dan hendak dibawa ke Mabado, Okky memintanya membawakan makanan. "Saya dan suami datang tadi pagi bawa makanan, kasihan juga dia (Okky) karena tidak punya keluarga dekat di Manado," ungkapnya.
Seperti diberitakan Okky diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara penggelapan sertifikat senilai Rp 103 miliar. Okky bersama-sama dengan pasangan suami istri pimpinan PT Sulenco, Sutanto Adrian dan Leny Rompis menggelapkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sutanto Adrian dan Leny Rompis masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak kejaksaan.
Data yang diperoleh Tribun Manado menyebutkan, perkara ini diproses hukum sejak bulan September 2007. Persidanganya mulai awal tahun 208. Pada tanggal 6 Mei 2008, majelis hakim PN Manado dalam amar putusan nomor 559/PID/B/2007/PN.MDO, membebaskan terdakwa Okky Annete Kahimpong dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pada 28 Mei 2008, Penuntut Umum mengajukan kasasi. Pada tanggal 29 Juli 2009 utusan Kasasi MA Nomor 1499K/PID/2008, memutuskan erdakwa bersalah melakukan penggelapan dalam pekerjaan/dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama, menghukum terdakwa selama satu tahun dikurangi tahanan sementara Tanggal 18 Maret 2010, Okky mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Tanggal 12 Januari 2011, putusan Mahkamah Agung RI atas PK Nomor 136PK/PID/2010 menolak permohonan PK dari pemohon kasasi Okky Annete Kahimpong.
Tanggal 13 Juni 2011, pencegahan dalam perkara terpidana Okky Annete Kahimpong berdasarkan surat keputusan jaksa agung RI, Nomor KEP-178/D/DSP.3/06/2011. Okky selanjutnya dinyatakan DPO dan pada 26 Juni 2012, Okky ditangkap tim Satgas Intelijen Kejagung di Surabaya.
Kamis (28/6) pukul 06.05 Wita, Okky tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dan langsung dimasukkan ke Rumah Tahanan Klas II A Manado.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar