Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 04 Mei 2012

Trauma Ayah Terbunuh, Wikan Urung Geluti Profesi Wartawan


TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Anak kedua almarhum Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, yakni Zulkarnaen Wikanjaya (19) sangat mengharap pembunuh ayahnya dapat segera terungkap.

Udin adalah wartawan Harian Bernas. Ia meninggal tepat tanggal 16 Agustus 1996, setelah sebelumnya dipukul oleh orang tak dikenal pada 13 Agustus 1996 di rumahnya Jalan Parangtritis Km 13 Bantul.
"Saya dan keluarga sangat mendukung support rekan-rekan media, keluarga sangat berharap kasus bapak segera terungkap," kata Wikan, sapaan akrab Zulkarnaen Wikanjaya.
Saat disinggung minat Wikan terjun ke dunia jurnalis, ia mengatakan, sebenarnya sangat berminat meneruskan profesi sang bapak, namun karena ibunya berpesan dan trauma dengan terbunuhnya sang bapak, ia terpaksa mengurungkan niatnya berprofesi sebagai seorang jurnalis.
Wikan menuturkan, kala bapaknya terbunuh, usianya baru beranjak 2,5 tahun, sehingga ia belum ingat apa-apa.
"Saya tahu bapak meninggalnya karena terbunuh saat usia 9 tahun, waktu itu kelas 3 SD. Saat ada ziarah seperti ini, ketika ada rekan media membacakan sambutan, dan menyebutkan bahwa acara ini untuk memperingati terbunuhnya saudara Udin, baru saya tahu dan sempat syok."
"Saya langsung tanya ke ibu apa benar demikian, dan ibu mengiyakan. Semenjak saat itu saya terus terbayang-bayang sosok bapak saya," kata Wikan.
Sedangkan anak sulung Udin, Zulaekah Dito Krisna (23) yang kini menjadi seorang guru di sebuah sekolah swasta di Kota Batam, ketika dihubungi Tribun, belum bersedia memberikan tanggapan terkait kasus pembunuhan bapaknya.
Udin meninggal pada 16 Agustus 1996, setelah sebelumnya dipukul oleh orang tak dikenal pada 13 Agustus 1996 di rumahnya, Jalan Parangtritis Km 13, Bantul.
Udin banyak menulis tentang potongan Inpres Desa Tertinggal (IDT) kala Itu, dan juga janji kampanye Bupati Bantul saat itu Sri Roso Soedarmo.
AJI melalui press realesenya mengungkapkan, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Dwi Sumadji alias Iwik sebagai tersangka pembunuhan Udin.
Penetapan Iwik sebagai tersangka sejak awal ditolak oleh banyak pihak, termasuk Marsiyem, istri Udin yang bertemu pelaku sebelum mereka menganiaya Udin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul, akhirnya menyatakan Iwik tidak terbukti bersalah membunuh Udin dan membebaskannya.
Pengadilan menyatakan, Iwik dijadikan tersangka akibat sebuah skenario yang disusun oleh polisi. Sejak itu, polisi belum pernah menangkap pembunuh Udin yang sebenarnya, hingga saat ini.

Editor: Anwar Sadat Guna  |  Sumber: Tribun Jogja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar