Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 31 Mei 2012

Penahanan Dhana Diperpanjang


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kejaksaan Agung RI memperpanjang penahanan tersangka korupsi dan penggelapan pajak, Dhana Widyatmika, Rabu (31/05/2012).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M.Adi Toegarisman, kepada wartawan mengatakan, penahanan Dhana diperpanjang hingga 29 Juni, di Rumah Tahanan, Salemba, Jakarta Pusat.
"Perpanjangan penahanan berkas perkara karena masih penelitian sedang masa penahanan habis," katanya.
Adi mengatakan, tim pendiyik telah mengajukan permintaan ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Atas permintaan, tersebut dikeluarkan surat penetapan nomor 106, tanggal 24 mei 2012.
"Kemudian berdasarkan itu tim jaksa itu memperpanjang itu 31 Mei sampai 29 Juli 2012," ujarnya.
Dhana ditahan Kejaksaan Agung, karena kedapatan memiliki rekening hingga puluhan miliar rupiah. Saat dilakukan pemeriksaan, ia pun tidak bisa menjelaskan, hingga akhirnya dilakukan penahanan.
Dalam kasus Dhana, terpidana kasus serupa, Gayus H.P.Tambunan juga sempat terseret, karena diketahui istri Dhana, Dian Anggraeni sama-sama berada di Keberatan dan Banding Ditjen pajak. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama juga sempat terseret kasus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar