Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 19 Mei 2012

Kamus Bahasa Inggris Dimodifikasi untuk Kirim Narkotika


TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengiriman narkotika kini semakin kreatif. Modus anyar dilakukan sindikat narkotika Meyla Margareta dkk. Untuk mengelabui polisi, narkotika dari Jakarta dikirim ke Surabaya dengan memodifikasi Kamus Bahasa Inggris.

Cara ini baru pertama kali ditemukan. Kamus Bahasa Inggris setebal sekitar 800 lembar dilubangi tengahnya mengikuti ukuran kamus. Lubang tersebut digunakan untuk menaruh loker kecil, tempat menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, serta jenis narkotika lainnya.
”Mungkin tersangka terinspirasi bom buku, dengan memasukkan narkotika ke dalam kamus yang telah disediakan loker, bahkan ada kuncinya juga,” kata Kasubag Humas Polrestabes Kompol Suparti, Jumat (18/5/2012).
Agar tidak menimbulkan kecurigaan, bagian luar kamus tidak dirusak. Dari luar, yang terlihat  adalah kamus.
Narkotika tersebut dikirim bandar narkotika, Washington alias Tinton (35) dari Jakarta, yang dikirim ke bandar asal Surabaya, Meyla Margareta (31), melalui ekspedisi.
Menurut Suparti, cara ini menunjukkan sindikat narkotika ini merupakan pelaku lama.
Sindikat ini diungkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, setelah melakukan pengembangan dari tertangkapnya Wahyu Pudjianto, DPO Kajari Perak Surabaya pada 12 Mei lalu, yang ditangkap saat hendak pesta sabu-sabu bersama dua rekannya, Melya dan Tan Wijaya Tanaka.
Dari penangkapan tersebut, Meyla terbukti memegang peranan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Surabaya.
Setelah mengalami pengembangan, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap asal peredaran barang haram itu. Meyla mendapat narkotika dari Tinton, salah satu bandar tempat Melya mendapatkan barang di Jakarta.
”Setelah kami berhasil menangkap tiga tersangka di Surabaya, kami langsung mengembangkannya, dan mengejar darimana narkotika berasal. Ternyata, mereka mendapat dari pengedar di Jakarta,” tutur Jumhur.
Dari pengungkapan ini, aparat mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 106 gram senilai Rp 111.300.000 juta, 2.139 butir pil psikotropika jenis H-5 senilai Rp 101.502.500. Total, narkotika yang berhasil diamankan senilai Rp 212.802.500.
Setelah ditelusuri, ternyata Meyla juga merupakan penyuplai sabu-sabu pada dokter gigi, Pandy Krityono Aji, yang ditangkap karena mengonsumsi sabu-sabu, di ruang praktiknya di Ruko Plaza Marina Lantai 2, Jalan Sidosermo Aidas Blok F 104-D, pada 12 Mei lalu.
Menurut Jumhur, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, dua bandar, KL dan Nanik yang merupakan tempat Washington mendapat barang, gagal ditangkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar