Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 28 Maret 2012

Polres Bolmong Tahan Dua Pejabat


TRIBUNNEWS.COM, BOLMONG - Polres Boloang Mongondow menahan dua pejabat Pemkab Bolmong, yakni mantan Kabag Pemdes Bolmong Cimmy Wua dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mursid Potabuga, Selasa (27/3/2012).
Keduanya tersangkut kasus raibnya dana tunjangan pokok aparatur daerah (TPAPD) senilai Rp 4,8 miliar.
Kepala Polres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno mengatakan, berkas dua tersangka tersebut sudah cukup sehingga pihaknya melakukan penahanan.
"Pokoknya berkas untuk penahanan kedua tersangka sudah cukup kuat," kata Enggar.
Ditambahkan, penahanan dua tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur. "Bahkan, sebelum penahanan tersebut, keduanya telah melewati pemeriksaan kesehatan," katanya.
Ditanya kemungkinan bertambahnya tersangka, dia mengatakan akan melihat perkembangan selanjutnya.  Diketahui sejumlah pejabat telah diperiksa sebagai saksi pada kasus ini, termasuk mantan Bupati Bolmong, Marlina Moha Siahaan.
Pejabat lainya adalah mantan Sekda Ferry Sugeha, Sekda Bolmong Farid Asimin, mantan Kepala Dinas PPKAD Ramlah Mokodongan, Bagian Bendahara DPPKAD Ikram Lasenggaru, mantan Sespri Marlina, Roy Tandayu, mantan Kaban BPBD Iswan Gonibala, Kadistamben Suharjo Makalalag, dan mantan Kepala Rumah Tangga Sekdakab Edi Gimon.
"Saya pernah katakan. Saya ini seperti pilot pesawat. Siapa yang tersangkut akan saya tabrak," tadas Enggar.
Di sisi lain, dia menyebutkan sudah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut untuk kasus tersebut.
Dia menyebut kerugian mencapai Rp 48 miliar atau sama dengan anggaran TPAPD Triwulan III Tahun 2011 yang raib.
"Dengan diterimanya hasil audit ini, maka kami tinggal melengkapi kekurangan-keurangan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," tambah Enggar.
Panahanan dua tersangka, mendapat apresiasi dari Ketua LSM Guntur Ris Budi Damopolii.
"Saya salut kinerja Polres Bolmong yang sudah melakukan penahanan tersangka," kata Ris yang sebelumnya sempat mengkritik kinerja Polres Bolmong.
Meski demikian, Ris berharap juga agar Polres Bolmong menyelidiki keterkaitan saksi-saksi TPAPD yang sebelumnya sudah diperiksa.
"Jangan ada tebang pilih dalam penegak hukum di Kabupaten Bolmong. Kami akan terus mengawasi perjalanan kasus ini," tandasnya. (suk)

Editor: alfons nedabang  |  Sumber: Tribun Manado

Tidak ada komentar:

Posting Komentar